PK Kandas di MA, DKI Wajib Terbitkan Perpanjangan Izin Reklamasi Pulau G
Kamis, 10 Desember 2020 - 16:57 WIB
loading...
A
A
A
PTUN Jakarta mencatat bahwa objek permohonan atau objek sengketa yaitu Surat PT Muara Wisesa Samudera (pemohon) Nomor 001/MWS/XI/19 tertanggal 27 November 2019 kepada Gubernur DKI Jakarta (termohon) perihal Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama terkait Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudera.
Objek permohonan atau objek sengketa telah diterima oleh termohon berdasarkan bukti tanda terima dari Termohon bertanggal 29 November 2019. Majelis PTUN Jakarta menyatakan, sikap diam termohon dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta yang tidak menanggapi surat permohonan pemohon tertanggal 27 November 2019, tidak mempertimbangkan asas kepastian hukum dan keadilan. Karenanya menurut PTUN Jakarta, alasan termohon yang tidak menanggapi surat permohonan pemohon tidak beralasan hukum.
"Sehingga permohonan Pemohon menurut hukum harus dikabulkan dan mewajibkan kepada Termohon (Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta) untuk menerbitkan Keputusan Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama sesuai permohonan Pemohon," tegas majelis hakim PTUN Jakarta dalam pertimbangan putusan.
Objek permohonan atau objek sengketa telah diterima oleh termohon berdasarkan bukti tanda terima dari Termohon bertanggal 29 November 2019. Majelis PTUN Jakarta menyatakan, sikap diam termohon dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta yang tidak menanggapi surat permohonan pemohon tertanggal 27 November 2019, tidak mempertimbangkan asas kepastian hukum dan keadilan. Karenanya menurut PTUN Jakarta, alasan termohon yang tidak menanggapi surat permohonan pemohon tidak beralasan hukum.
"Sehingga permohonan Pemohon menurut hukum harus dikabulkan dan mewajibkan kepada Termohon (Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta) untuk menerbitkan Keputusan Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama sesuai permohonan Pemohon," tegas majelis hakim PTUN Jakarta dalam pertimbangan putusan.
(cip)
Lihat Juga :