PK Kandas di MA, DKI Wajib Terbitkan Perpanjangan Izin Reklamasi Pulau G

Kamis, 10 Desember 2020 - 16:57 WIB
loading...
PK Kandas di MA, DKI...
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan wajib menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G untuk PT Muara Wisesa Samudera setelah Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Gubernur DKI Jakarta. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan wajib menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G untuk PT Muara Wisesa Samudera setelah Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Gubernur DKI Jakarta.

Kasasi perkara ini terdaftar di Kepaniteraan MA dengan nomor register: 157 PK/FP/TUN/2020 dan berasal dari pengadilan pengaju yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Di tahap PTUN Jakarta, perkara sudah lebih diputus dengan nomor: 4/P/FP/2020/PTUN.JKT tertanggal 30 April 2020. (Baca juga: Dua Wajah Anies di Pusaran Reklamasi)

Berkas perkara dengan jenis TUN dan klasifikasi fiktif positif masuk di Kepaniteraan MA pada 15 Oktober 2020. Berkas kemudian didistribusikan ke majelis hakim pada 2 November 2020. Majelis hakim agung PK yang menangani dan mengadili perkara ini dipimpin Ketua Kamar TUN MA Supandi dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan M Hary Djatmiko. Di Kepaniteraan MA, tercatat pemohon PK "Gubernur Provinsi DKI Jakarta" dan termohon PK "PT Muara Wisesa Samudera". Tiga majelis hakim agung PK didampingi oleh Retno Nawangsih sebagai panitera pengganti.

"Status: Putus. Tanggal Putus: 26 November 2020. Amar Putusan: Tolak PK. Tanggal Kirim ke Pengadilan Pengaju: - (kosong)," bunyi informasi singkat di laman Kepaniteraan MA, sebagaimana dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Kamis (10/12/2020). (Baca juga: Menangkan Pulau H, Anies Sebut Putusan MA Sejalan dengan Kebijakan Pemprov DKI)

KORAN SINDO dan MNC News Portal memperoleh putusan PTUN Jakarta nomor: 4/P/FP/2020/PTUN.JKT tertanggal 30 April 2020 yang dimohonkan PK oleh Gubernur DKI Jakarta. Majelis hakim PTUN Jakarta yang dipimpin Muhamad Ilham mengadili atau memutuskan tiga hal dalam amar. Satu, mengabulkan permohonan PT Muara Wisesa Samudera sebagai pemohon. Dua, mewajibkan kepada termohon yakni Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta) untuk menerbitkan Keputusan Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama sesuai permohonan Pemohon tertanggal 27 November 2019. Tiga, menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp341.000. (Baca juga: Terkait Penerbitan IMB di Pulau D, DPRD Panggil Dinas PMPTSP DKI)

PTUN Jakarta mencatat bahwa objek permohonan atau objek sengketa yaitu Surat PT Muara Wisesa Samudera (pemohon) Nomor 001/MWS/XI/19 tertanggal 27 November 2019 kepada Gubernur DKI Jakarta (termohon) perihal Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama terkait Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudera.

Objek permohonan atau objek sengketa telah diterima oleh termohon berdasarkan bukti tanda terima dari Termohon bertanggal 29 November 2019. Majelis PTUN Jakarta menyatakan, sikap diam termohon dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta yang tidak menanggapi surat permohonan pemohon tertanggal 27 November 2019, tidak mempertimbangkan asas kepastian hukum dan keadilan. Karenanya menurut PTUN Jakarta, alasan termohon yang tidak menanggapi surat permohonan pemohon tidak beralasan hukum.

"Sehingga permohonan Pemohon menurut hukum harus dikabulkan dan mewajibkan kepada Termohon (Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta) untuk menerbitkan Keputusan Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama sesuai permohonan Pemohon," tegas majelis hakim PTUN Jakarta dalam pertimbangan putusan.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Pejabat MA Zarof...
Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Ditetapkan Tersangka TPPU
Daftar Lengkap Hakim...
Daftar Lengkap Hakim dan Pimpinan Pengadilan Negeri Dimutasi Besar-besaran
Adies Kadir Harap Mutasi...
Adies Kadir Harap Mutasi Besar-besaran Hakim Benahi Lembaga Peradilan
MA Mutasi 199 Hakim...
MA Mutasi 199 Hakim dan 68 Panitera, Terbanyak dari Jakarta
PN Jakpus Menangkan...
PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania, PDIP Ajukan Kasasi ke MA
Anies Baswedan: RUU...
Anies Baswedan: RUU TNI Jangan Sampai Alihkan Prajurit dari Tugas Utamanya
Antam Menang PK Lawan...
Antam Menang PK Lawan Budi Said, DPR: Eksekusi Putusan Harus Segera Dijalankan
Mantan Penyidik Yakin...
Mantan Penyidik Yakin KPK Tak Paksakan Kasus Hasto, Singgung Formula E: Anies Nggak Tersangka kan?
Pakar Hukum Sebut Aset...
Pakar Hukum Sebut Aset Budi Said Bisa Disita PT Antam usai Kalah PK
Rekomendasi
Begini Hubungan Kerabat...
Begini Hubungan Kerabat Raja Salman dengan Pangeran Arab Saudi Si Sleeping Prince yang Koma 20 Tahun
MNC Life Dukung Instalasi...
MNC Life Dukung Instalasi 'Golden Age' Treasury x Arkiv Vilmansa di Art Jakarta Gardens 2025
Palmex Siap Hadirkan...
Palmex Siap Hadirkan Terobosan Terbaru bagi Industri Kelapa Sawit
Berita Terkini
Hasan Nasbi Mundur dari...
Hasan Nasbi Mundur dari Kepala PCO, Ini Respons Gerindra
53 menit yang lalu
Pakar Hukum: Semua Perkara...
Pakar Hukum: Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar Perlu Dikejar
1 jam yang lalu
Mundur dari Kepala PCO,...
Mundur dari Kepala PCO, Hasan Nasbi: Aktivitas Saya Tak Jauh-jauh dari Politik dan Pemerintahan
1 jam yang lalu
Mantan Ketua PAN Sumut...
Mantan Ketua PAN Sumut Zulkifli Husein Meninggal karena Serangan Jantung saat di Podium
1 jam yang lalu
Profesor Marsudi Dicopot...
Profesor Marsudi Dicopot dari Rektor Universitas Pancasila, Ada Apa?
1 jam yang lalu
Hasan Nasbi Mundur dari...
Hasan Nasbi Mundur dari Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan
2 jam yang lalu
Infografis
Agar Tak Jadi Tempat...
Agar Tak Jadi Tempat Mesum, Pemprov DKI Dirikan Posko di RTH Tubagus Angke
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved