PK Kandas di MA, DKI Wajib Terbitkan Perpanjangan Izin Reklamasi Pulau G

Kamis, 10 Desember 2020 - 16:57 WIB
loading...
PK Kandas di MA, DKI...
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan wajib menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G untuk PT Muara Wisesa Samudera setelah Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Gubernur DKI Jakarta. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan wajib menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G untuk PT Muara Wisesa Samudera setelah Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Gubernur DKI Jakarta.

Kasasi perkara ini terdaftar di Kepaniteraan MA dengan nomor register: 157 PK/FP/TUN/2020 dan berasal dari pengadilan pengaju yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Di tahap PTUN Jakarta, perkara sudah lebih diputus dengan nomor: 4/P/FP/2020/PTUN.JKT tertanggal 30 April 2020. (Baca juga: Dua Wajah Anies di Pusaran Reklamasi)

Berkas perkara dengan jenis TUN dan klasifikasi fiktif positif masuk di Kepaniteraan MA pada 15 Oktober 2020. Berkas kemudian didistribusikan ke majelis hakim pada 2 November 2020. Majelis hakim agung PK yang menangani dan mengadili perkara ini dipimpin Ketua Kamar TUN MA Supandi dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan M Hary Djatmiko. Di Kepaniteraan MA, tercatat pemohon PK "Gubernur Provinsi DKI Jakarta" dan termohon PK "PT Muara Wisesa Samudera". Tiga majelis hakim agung PK didampingi oleh Retno Nawangsih sebagai panitera pengganti.

"Status: Putus. Tanggal Putus: 26 November 2020. Amar Putusan: Tolak PK. Tanggal Kirim ke Pengadilan Pengaju: - (kosong)," bunyi informasi singkat di laman Kepaniteraan MA, sebagaimana dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Kamis (10/12/2020). (Baca juga: Menangkan Pulau H, Anies Sebut Putusan MA Sejalan dengan Kebijakan Pemprov DKI)

KORAN SINDO dan MNC News Portal memperoleh putusan PTUN Jakarta nomor: 4/P/FP/2020/PTUN.JKT tertanggal 30 April 2020 yang dimohonkan PK oleh Gubernur DKI Jakarta. Majelis hakim PTUN Jakarta yang dipimpin Muhamad Ilham mengadili atau memutuskan tiga hal dalam amar. Satu, mengabulkan permohonan PT Muara Wisesa Samudera sebagai pemohon. Dua, mewajibkan kepada termohon yakni Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta) untuk menerbitkan Keputusan Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama sesuai permohonan Pemohon tertanggal 27 November 2019. Tiga, menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp341.000. (Baca juga: Terkait Penerbitan IMB di Pulau D, DPRD Panggil Dinas PMPTSP DKI)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anies Baswedan: Dino...
Anies Baswedan: Dino Patti Djalal Bukan Karbitan Jadi Diplomat, Bukan Pula Karbitan Jadi Pejabat
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Komentari Situasi Terkini,...
Komentari Situasi Terkini, Anies Baswedan: Berikan Kepastian, Jangan Ketenangan Semu
MK Tegaskan Jakarta...
MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara, Anies Baswedan Buka Suara
Ambon, Poso, dan Aceh...
Ambon, Poso, dan Aceh Tenang, Anies: Di Situ Ada Sidik Jarinya Pak JK
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Rekomendasi
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Dorong Ekonomi Hijau,...
Dorong Ekonomi Hijau, Kapal Api Group Rehabilitasi Mangrove di Semarang
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
Berita Terkini
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Usai Ziarah ke Makam...
Usai Ziarah ke Makam Soekarno dan Gus Dur, Kapolri Tabur Bunga di Makam Soeharto
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved