PK Kandas di MA, DKI Wajib Terbitkan Perpanjangan Izin Reklamasi Pulau G
Kamis, 10 Desember 2020 - 16:57 WIB
loading...
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan wajib menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G untuk PT Muara Wisesa Samudera setelah Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Gubernur DKI Jakarta. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan wajib menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G untuk PT Muara Wisesa Samudera setelah Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Gubernur DKI Jakarta.
Kasasi perkara ini terdaftar di Kepaniteraan MA dengan nomor register: 157 PK/FP/TUN/2020 dan berasal dari pengadilan pengaju yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Di tahap PTUN Jakarta, perkara sudah lebih diputus dengan nomor: 4/P/FP/2020/PTUN.JKT tertanggal 30 April 2020. (Baca juga: Dua Wajah Anies di Pusaran Reklamasi)
Berkas perkara dengan jenis TUN dan klasifikasi fiktif positif masuk di Kepaniteraan MA pada 15 Oktober 2020. Berkas kemudian didistribusikan ke majelis hakim pada 2 November 2020. Majelis hakim agung PK yang menangani dan mengadili perkara ini dipimpin Ketua Kamar TUN MA Supandi dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan M Hary Djatmiko. Di Kepaniteraan MA, tercatat pemohon PK "Gubernur Provinsi DKI Jakarta" dan termohon PK "PT Muara Wisesa Samudera". Tiga majelis hakim agung PK didampingi oleh Retno Nawangsih sebagai panitera pengganti.
"Status: Putus. Tanggal Putus: 26 November 2020. Amar Putusan: Tolak PK. Tanggal Kirim ke Pengadilan Pengaju: - (kosong)," bunyi informasi singkat di laman Kepaniteraan MA, sebagaimana dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Kamis (10/12/2020). (Baca juga: Menangkan Pulau H, Anies Sebut Putusan MA Sejalan dengan Kebijakan Pemprov DKI)
KORAN SINDO dan MNC News Portal memperoleh putusan PTUN Jakarta nomor: 4/P/FP/2020/PTUN.JKT tertanggal 30 April 2020 yang dimohonkan PK oleh Gubernur DKI Jakarta. Majelis hakim PTUN Jakarta yang dipimpin Muhamad Ilham mengadili atau memutuskan tiga hal dalam amar. Satu, mengabulkan permohonan PT Muara Wisesa Samudera sebagai pemohon. Dua, mewajibkan kepada termohon yakni Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta) untuk menerbitkan Keputusan Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama sesuai permohonan Pemohon tertanggal 27 November 2019. Tiga, menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp341.000. (Baca juga: Terkait Penerbitan IMB di Pulau D, DPRD Panggil Dinas PMPTSP DKI)
Kasasi perkara ini terdaftar di Kepaniteraan MA dengan nomor register: 157 PK/FP/TUN/2020 dan berasal dari pengadilan pengaju yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Di tahap PTUN Jakarta, perkara sudah lebih diputus dengan nomor: 4/P/FP/2020/PTUN.JKT tertanggal 30 April 2020. (Baca juga: Dua Wajah Anies di Pusaran Reklamasi)
Berkas perkara dengan jenis TUN dan klasifikasi fiktif positif masuk di Kepaniteraan MA pada 15 Oktober 2020. Berkas kemudian didistribusikan ke majelis hakim pada 2 November 2020. Majelis hakim agung PK yang menangani dan mengadili perkara ini dipimpin Ketua Kamar TUN MA Supandi dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan M Hary Djatmiko. Di Kepaniteraan MA, tercatat pemohon PK "Gubernur Provinsi DKI Jakarta" dan termohon PK "PT Muara Wisesa Samudera". Tiga majelis hakim agung PK didampingi oleh Retno Nawangsih sebagai panitera pengganti.
"Status: Putus. Tanggal Putus: 26 November 2020. Amar Putusan: Tolak PK. Tanggal Kirim ke Pengadilan Pengaju: - (kosong)," bunyi informasi singkat di laman Kepaniteraan MA, sebagaimana dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Kamis (10/12/2020). (Baca juga: Menangkan Pulau H, Anies Sebut Putusan MA Sejalan dengan Kebijakan Pemprov DKI)
KORAN SINDO dan MNC News Portal memperoleh putusan PTUN Jakarta nomor: 4/P/FP/2020/PTUN.JKT tertanggal 30 April 2020 yang dimohonkan PK oleh Gubernur DKI Jakarta. Majelis hakim PTUN Jakarta yang dipimpin Muhamad Ilham mengadili atau memutuskan tiga hal dalam amar. Satu, mengabulkan permohonan PT Muara Wisesa Samudera sebagai pemohon. Dua, mewajibkan kepada termohon yakni Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta) untuk menerbitkan Keputusan Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama sesuai permohonan Pemohon tertanggal 27 November 2019. Tiga, menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp341.000. (Baca juga: Terkait Penerbitan IMB di Pulau D, DPRD Panggil Dinas PMPTSP DKI)
Lihat Juga :