PK Kandas di MA, DKI Wajib Terbitkan Perpanjangan Izin Reklamasi Pulau G

Kamis, 10 Desember 2020 - 16:57 WIB
loading...
PK Kandas di MA, DKI...
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan wajib menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G untuk PT Muara Wisesa Samudera setelah Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Gubernur DKI Jakarta. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan wajib menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G untuk PT Muara Wisesa Samudera setelah Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Gubernur DKI Jakarta.

Kasasi perkara ini terdaftar di Kepaniteraan MA dengan nomor register: 157 PK/FP/TUN/2020 dan berasal dari pengadilan pengaju yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Di tahap PTUN Jakarta, perkara sudah lebih diputus dengan nomor: 4/P/FP/2020/PTUN.JKT tertanggal 30 April 2020. (Baca juga: Dua Wajah Anies di Pusaran Reklamasi)

Berkas perkara dengan jenis TUN dan klasifikasi fiktif positif masuk di Kepaniteraan MA pada 15 Oktober 2020. Berkas kemudian didistribusikan ke majelis hakim pada 2 November 2020. Majelis hakim agung PK yang menangani dan mengadili perkara ini dipimpin Ketua Kamar TUN MA Supandi dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan M Hary Djatmiko. Di Kepaniteraan MA, tercatat pemohon PK "Gubernur Provinsi DKI Jakarta" dan termohon PK "PT Muara Wisesa Samudera". Tiga majelis hakim agung PK didampingi oleh Retno Nawangsih sebagai panitera pengganti.

"Status: Putus. Tanggal Putus: 26 November 2020. Amar Putusan: Tolak PK. Tanggal Kirim ke Pengadilan Pengaju: - (kosong)," bunyi informasi singkat di laman Kepaniteraan MA, sebagaimana dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Kamis (10/12/2020). (Baca juga: Menangkan Pulau H, Anies Sebut Putusan MA Sejalan dengan Kebijakan Pemprov DKI)

KORAN SINDO dan MNC News Portal memperoleh putusan PTUN Jakarta nomor: 4/P/FP/2020/PTUN.JKT tertanggal 30 April 2020 yang dimohonkan PK oleh Gubernur DKI Jakarta. Majelis hakim PTUN Jakarta yang dipimpin Muhamad Ilham mengadili atau memutuskan tiga hal dalam amar. Satu, mengabulkan permohonan PT Muara Wisesa Samudera sebagai pemohon. Dua, mewajibkan kepada termohon yakni Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta) untuk menerbitkan Keputusan Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama sesuai permohonan Pemohon tertanggal 27 November 2019. Tiga, menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp341.000. (Baca juga: Terkait Penerbitan IMB di Pulau D, DPRD Panggil Dinas PMPTSP DKI)

PTUN Jakarta mencatat bahwa objek permohonan atau objek sengketa yaitu Surat PT Muara Wisesa Samudera (pemohon) Nomor 001/MWS/XI/19 tertanggal 27 November 2019 kepada Gubernur DKI Jakarta (termohon) perihal Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama terkait Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudera.

Objek permohonan atau objek sengketa telah diterima oleh termohon berdasarkan bukti tanda terima dari Termohon bertanggal 29 November 2019. Majelis PTUN Jakarta menyatakan, sikap diam termohon dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta yang tidak menanggapi surat permohonan pemohon tertanggal 27 November 2019, tidak mempertimbangkan asas kepastian hukum dan keadilan. Karenanya menurut PTUN Jakarta, alasan termohon yang tidak menanggapi surat permohonan pemohon tidak beralasan hukum.

"Sehingga permohonan Pemohon menurut hukum harus dikabulkan dan mewajibkan kepada Termohon (Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta) untuk menerbitkan Keputusan Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama sesuai permohonan Pemohon," tegas majelis hakim PTUN Jakarta dalam pertimbangan putusan.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Sritex, Kejagung Periksa Saksi dari Bank BUMD
Kemenag Gandeng MA dan...
Kemenag Gandeng MA dan ATR/BPN Legalisasi Tanah Wakaf untuk Madrasah hingga Masjid
Mantan Pejabat MA Zarof...
Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Ditetapkan Tersangka TPPU
Daftar Lengkap Hakim...
Daftar Lengkap Hakim dan Pimpinan Pengadilan Negeri Dimutasi Besar-besaran
Adies Kadir Harap Mutasi...
Adies Kadir Harap Mutasi Besar-besaran Hakim Benahi Lembaga Peradilan
MA Mutasi 199 Hakim...
MA Mutasi 199 Hakim dan 68 Panitera, Terbanyak dari Jakarta
Anies Kenang Sosok Eddie...
Anies Kenang Sosok Eddie Nalapraya: Beliau adalah Sahabat dan Panutan
Prof Didik J Rachbini...
Prof Didik J Rachbini Kembali Terpilih sebagai Rektor Universitas Paramadina
Sah! Beli BBM di Jakarta...
Sah! Beli BBM di Jakarta Kena Pajak 5%, Kendaraan Umum 2%
Rekomendasi
Tenny Tap Ungkap Kisah...
Tenny Tap Ungkap Kisah Mengerikan Issei Sagawa, Kanibal Jepang yang Bebas dari Hukuman
Melenggang di Cannes,...
Melenggang di Cannes, Syahrini Raih Penghargaan UNESCO
UGM Sediakan 3.670 Kursi...
UGM Sediakan 3.670 Kursi untuk Mahasiswa Baru di Jalur Mandiri 2025, Segera Daftar!
Berita Terkini
Hasan Nasbi soal Kabar...
Hasan Nasbi soal Kabar Pesawat Kepresidenan Ganti Warna Cat: Harus Cek Dulu Nih...
Tegaskan Evakuasi Warga...
Tegaskan Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia Bukan Relokasi, Hasan Nasbi: Kita Mau Mengobati
Soal PMI Non-Prosedural,...
Soal PMI Non-Prosedural, Senator Filep Beri Rekomendasi dari Sisi Regulasi hingga Perlindungan
UNJ Dorong Kesadaran...
UNJ Dorong Kesadaran SDGs lewat Kegiatan Mahasiswa Pascasarjana Manajemen Lingkungan
TNI Jaga Kejaksaan,...
TNI Jaga Kejaksaan, Hasan Nasbi Sebut Biasa Saja
3 Laksamana Jabat KSAL...
3 Laksamana Jabat KSAL dalam 7 Tahun Terakhir, Ada yang Melesat Jadi Panglima TNI
Infografis
SMK Terbaik di DKI Jakarta...
SMK Terbaik di DKI Jakarta Berdasarkan Nilai UTBK Versi LTMPT
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved