Peninjauan Kembali Kandas, Edy Nasution Tetap Dibui 8 Tahun
Kamis, 10 Desember 2020 - 14:49 WIB
loading...
A
A
A
Majelis hakim agung PK menyatakan, Edy Nasution selaku Panitera/Sekretaris PN Jakpus tetap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tipikor dalam dua delik terkait dengan pengurusan perkara di PN Jakpus hingga kasasi dan PK di MA. (Baca juga: Edy Nasution Didakwa Menjadi Perantara Suap Mantan Sekretaris MA )
Pertama, menerima suap dengan beberapa perbuatan, di antaranya dari mantan terpidana Doddy Aryanto Supeno selaku pegawai PT Artha Pratama Anugerah, terpidana mantan Presiden Komisaris Lippo Group sekaligus mantan Chairman PT Paramount Enterprise International‎ Eddy Sindoro, dan Ervan Adi Nugroho (belum tersangka) selaku Presiden Direktur PT Paramount Enterprise International. Kedua, menerima gratifikasi dari sejumlah pihak berperkara di PN Jakpus maupun yang akan mengajukan kasasi dan PK.
Karenanya, menurut majelis hakim agung PK, Edy tetap terbukti melanggar Pasal 12 huruf a (penerimaan suap) UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 12 B (penerimaan gratifikasi). Lebih lanjut majelis menggariskan, PK yang diajukan oleh Edy sudah sepantasnya ditolak. Ada dua pertimbangan utama majelis menolak PK Edy.
"Mengadili, menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali Terpidana Edy Nasution tersebut. Dua, menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali
tersebut tetap berlaku. Tiga, membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500," kata Ketua Majelis Hakim Agung PK Suhadi saat pengucapan putusan, seperti dikutip SINDOnews di Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Putusan ini diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Kamis, 17 Oktober 2019 oleh Suhadi sebagai ketua majelis bersama dua orang anggota yaitu Krisna Harahap dan Maruap Dohmatiga Pasaribu.
Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis dengan dihadiri dua hakim anggota serta Maruli Tumpal Sirait sebagai panitera pengganti. JPU pada KPK dan terpidana Edy Nasution tidak hadir saat pengucapan putusan.
Pertama, menerima suap dengan beberapa perbuatan, di antaranya dari mantan terpidana Doddy Aryanto Supeno selaku pegawai PT Artha Pratama Anugerah, terpidana mantan Presiden Komisaris Lippo Group sekaligus mantan Chairman PT Paramount Enterprise International‎ Eddy Sindoro, dan Ervan Adi Nugroho (belum tersangka) selaku Presiden Direktur PT Paramount Enterprise International. Kedua, menerima gratifikasi dari sejumlah pihak berperkara di PN Jakpus maupun yang akan mengajukan kasasi dan PK.
Karenanya, menurut majelis hakim agung PK, Edy tetap terbukti melanggar Pasal 12 huruf a (penerimaan suap) UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 12 B (penerimaan gratifikasi). Lebih lanjut majelis menggariskan, PK yang diajukan oleh Edy sudah sepantasnya ditolak. Ada dua pertimbangan utama majelis menolak PK Edy.
"Mengadili, menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali Terpidana Edy Nasution tersebut. Dua, menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali
tersebut tetap berlaku. Tiga, membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500," kata Ketua Majelis Hakim Agung PK Suhadi saat pengucapan putusan, seperti dikutip SINDOnews di Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Putusan ini diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Kamis, 17 Oktober 2019 oleh Suhadi sebagai ketua majelis bersama dua orang anggota yaitu Krisna Harahap dan Maruap Dohmatiga Pasaribu.
Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis dengan dihadiri dua hakim anggota serta Maruli Tumpal Sirait sebagai panitera pengganti. JPU pada KPK dan terpidana Edy Nasution tidak hadir saat pengucapan putusan.
Lihat Juga :