Peninjauan Kembali Kandas, Edy Nasution Tetap Dibui 8 Tahun

Kamis, 10 Desember 2020 - 14:49 WIB
loading...
A A A
Majelis hakim agung PK menyatakan, Edy Nasution selaku Panitera/Sekretaris PN Jakpus tetap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tipikor dalam dua delik terkait dengan pengurusan perkara di PN Jakpus hingga kasasi dan PK di MA. (Baca juga: Edy Nasution Didakwa Menjadi Perantara Suap Mantan Sekretaris MA )

Pertama, menerima suap dengan beberapa perbuatan, di antaranya dari mantan terpidana Doddy Aryanto Supeno selaku pegawai PT Artha Pratama Anugerah, terpidana mantan Presiden Komisaris Lippo Group sekaligus mantan Chairman PT Paramount Enterprise International‎ Eddy Sindoro, dan Ervan Adi Nugroho (belum tersangka) selaku Presiden Direktur PT Paramount Enterprise International. Kedua, menerima gratifikasi dari sejumlah pihak berperkara di PN Jakpus maupun yang akan mengajukan kasasi dan PK.

Karenanya, menurut majelis hakim agung PK, Edy tetap terbukti melanggar Pasal 12 huruf a (penerimaan suap) UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 12 B (penerimaan gratifikasi). Lebih lanjut majelis menggariskan, PK yang diajukan oleh Edy sudah sepantasnya ditolak. Ada dua pertimbangan utama majelis menolak PK Edy.

"Mengadili, menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali Terpidana Edy Nasution tersebut. Dua, menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali
tersebut tetap berlaku. Tiga, membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500," kata Ketua Majelis Hakim Agung PK Suhadi saat pengucapan putusan, seperti dikutip SINDOnews di Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Putusan ini diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Kamis, 17 Oktober 2019 oleh Suhadi sebagai ketua majelis bersama dua orang anggota yaitu Krisna Harahap dan Maruap Dohmatiga Pasaribu.

Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis dengan dihadiri dua hakim anggota serta Maruli Tumpal Sirait sebagai panitera pengganti. JPU pada KPK dan terpidana Edy Nasution tidak hadir saat pengucapan putusan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Terbitkan Sprindik...
KPK Terbitkan Sprindik Baru Pengembangan Kasus Suap Bupati Rejang Lebong
MA-Kemenkum: Kepastian...
MA-Kemenkum: Kepastian Hukum dan Pemahaman BJR Penting dalam Pengambilan Keputusan di BUMN
Tok! SK PPP Jabar Sah...
Tok! SK PPP Jabar Sah meski Penggugat Hadirkan Taj Yasin sebagai Saksi Kunci
Ungkap Banyak Kejanggalan,...
Ungkap Banyak Kejanggalan, Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP
Tok! Bos Blueray John...
Tok! Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Bea Cukai
Nadiem Makarim Bakal...
Nadiem Makarim Bakal Laporkan Hakim Perkara Chromebook ke Badan Pengawas MA
PK Ditolak JPU, Ini...
PK Ditolak JPU, Ini Tanggapan Menohok Nikita Mirzani
JPU Tolak Permohonan...
JPU Tolak Permohonan PK Nikita Mirzani Terkait Kasus ITE dan TPPU
Suap-Menyuap Termasuk...
Suap-Menyuap Termasuk Bentuk Korupsi yang Dilaknat, Begini Penjelasannya
Rekomendasi
AS Kembali Picu Perang...
AS Kembali Picu Perang Dagang, Kali Ini Kanada Bakal Dihantam Tarif 50%
Presiden Pezeshkian:...
Presiden Pezeshkian: Iran Sedang Perang Skala Penuh dengan AS!
Legenda Liverpool Kevin...
Legenda Liverpool Kevin Keegan Meninggal Dunia di Usia 75 tahun
Berita Terkini
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Prabowo Minta Tindakan...
Prabowo Minta Tindakan Tegas Terhadap Penyelewengan Tak Merusak Stabilitas Nasional
3 Fakta yang Telah Diungkap...
3 Fakta yang Telah Diungkap KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat
Wamenag: Pencegahan...
Wamenag: Pencegahan LGBT Akan Masuk Kurikulum Mulai Kelas 4 SD
TPPU Dinilai Bisa Jadi...
TPPU Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Eks Jampidsus
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved