Cara Humanis Polri dan Aparat Cegah Masyarakat Mudik Diapresiasi Sejumlah Kalangan
Selasa, 12 Mei 2020 - 21:54 WIB
loading...
A
A
A
"Dengan dikeluarkannya SE Nomor 4, tentunya apa yang telah ditetapkan, kita laksanakan dengan sepenuhnya dan serius," ujarnya. (Baca juga: Merak Sepi, Kakorlantas: Masyarakat Mulai Sadar untuk Tak Mudik ).
Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penganganan Covid-19 yang mengatur kebijakan mengenai larangan mudik sudah dikeluarkan. Namun, surat edaran tersebut tidak membuat orang bisa mudik.
Pemerintah menegaskan mudik tetap dilarang. Hanya orang-orang yanga memenuhi syarat Surat Edaran (SE) 4 Gugus Tugas yang bisa keluar daerah. Itu pun harus sesuai protokol kesehatan yang berlaku.
"Judulnya tetap dilarang mudik, oleh karena itu Polri menggelar Operasi Ketupat, operasi kemanusiaan yang mengedepankan tindakan persuasif dan humanis," kata Istiono.
Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penganganan Covid-19 yang mengatur kebijakan mengenai larangan mudik sudah dikeluarkan. Namun, surat edaran tersebut tidak membuat orang bisa mudik.
Pemerintah menegaskan mudik tetap dilarang. Hanya orang-orang yanga memenuhi syarat Surat Edaran (SE) 4 Gugus Tugas yang bisa keluar daerah. Itu pun harus sesuai protokol kesehatan yang berlaku.
"Judulnya tetap dilarang mudik, oleh karena itu Polri menggelar Operasi Ketupat, operasi kemanusiaan yang mengedepankan tindakan persuasif dan humanis," kata Istiono.
(zik)
Lihat Juga :