Kementerian LHK Pertegas Berantas Korupsi lewat Pakta Integritas

Rabu, 09 Desember 2020 - 14:14 WIB
loading...
Kementerian LHK Pertegas...
Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, salah satu langkah penting dalam upaya sistematis pemberantasan korupsi tersebut adalah membangun budaya integritas. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Untuk dapat memberantas tindakan-tindakan korupsi, dibutuhkan upaya-upaya yang sistematis dalam memperbaiki sistem kerja, dan meningkatkan integritas setiap personel di dalamnya, seperti yang dilakukan di internal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

(Baca juga: Terima Bintang Mahaputera, Ini Harapan dan Motivasi Menteri LHK)

Menteri LHK Siti Nurbaya usai menyaksikan Penandatanganan Pakta Integritas Lingkup Kementerian LHK, di Jakarta, Selasa 8 Desember 2020 mengatakan, salah satu langkah penting dalam upaya sistematis tersebut adalah membangun budaya integritas, dan citra organisasi melalui deklarasi terbuka komitmen pimpinan.

"Dengan pendekatan pakta integritas itu, artinya yang harus memulai itu dari pimpinan. Saya menegaskannya dalam bahasa yang lebih sederhana yaitu 'do what you say', lakukan apa yang sudah menjadi komitmen. Jangan lupa itu, sederhana tapi tidak gampang," kata Siti Nurbaya.

Siti mengungkapkan, ada empat hal yang dapat dimulai untuk disebarluaskan pemahamannya dan kemudian dibudayakan dalam keseharian di lingkungan kerja, yaitu tidak Menerima Suap; Tidak Menerima Imbalan; Tidak Menerima Hadiah yang tidak wajar; dan Tidak Menerapkan Kemewahan.

"Hal-hal ini akan segera diterbitkan aturannya, agar pernyataan pada hari ini secara konsisten diterapkan seragam di semua lini dan disesuaikan dengan kondisi unit kerja masing-masing," ujarnya.

(Baca juga: Sepanjang 2020 Bareskrim Polri Selamatkan Uang Negara Rp222 Miliar)

Siti mengungkapkan, penandatanganan pakta integritas yang bertepatan dengan momen peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), yang jatuh pada 9 Desember 2020, tidak berhenti hanya menjadi refleksi melainkan menjadi bagian dari transformasi nyata yang harus segera dilaksanakan secara profesional.

"Saya ingin mengingatkan ada dua bobot penting yang menjadi ciri profesional, yaitu pertama kerja yang terukur, dan kedua integritas yang tinggi. Hal penting lainnya yaitu artikulasi kebijakan, yang ditopang aspek legalitas, praktis, dan ilmiah," tuturnya.

Terkait hal ini, beberapa tahun terakhir, khususnya dalam proses perizinan, Kementerian LHK mensyaratkan pemohon izin harus menandatangani pakta integritas.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Visi Integritas Ade Irawan menyampaikan, apresiasi atas komitmen anti korupsi melalui pakta integritas di Kementerian LHK. Dirinya berharap, Kementerian LHK ke depan bisa menjadi lebih baik, bahkan menjadi contoh bagi K/L lain.

"KLHK memiliki modal penting, karena berdasarkan riset, komitmen pimpinan itu menjadi modal yang penting dan dari sisi internal akan semakin meneguhkan bahwa dengan pimpinan yang mempunyai komitmen, bawahannya pun akan mengikuti," katanya.

Selanjutnya, adanya pakta integritas ini juga menunjukkan kepada pihak eksternal untuk tidak berpikir dapat melakukan hal-hal yang korup, melainkan harus ikut aturan main yang sudah ditentukan.

"Kami harap ini bukan akhir, justru awal, untuk diinternalisasikan, selanjutnya diinstitusionalisasikan. Hal tersebut bisa diawali dengan mmbuat peta resiko, untuk langkah mitigasi, selanjutnya mengembangkan sistem dan membangun institusi untuk memastikan tidak ada ruang bagi korupsi, seperti adanya whistle blowing system," tutur Ade.

Dalam rangkaian Hakordia 2020, Kementerian LHK bekerja sama dengan Visi Integritas juga menggelar Bimbingan Teknis Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Sekretaris Jenderal Kementerian LHK Bambang Hendroyono dalam laporannya menyampaikan kegiatan Bintek PBJ dilaksanakan dalam 2 (dua) gelombang.

Gelombang pertama, dilaksanakan pada tanggal 7 s/d 8 Desember 2020. Gelombang Kedua akan dilaksanakan pada tanggal 10 s/d 11 Desember 2020. "Acara Bimbingan Teknis PBJ ini kami selenggarakan beriringan dengan acara HAKORDIA, agar menjadi pengingat bagi kita semua bahwa tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran yang berbau korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kementerian LHK pada masa yang akan datang," ujar Bambang.

Hadir dalam Bimbingan Teknis PBJ sejumlah lebih kurang 140 orang peserta. Peserta merupakan keterwakilan dari Seluruh Eselon I lingkup KLHK, Kepala ULP lingkup Kementerian LHK dan Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa lingkup Kementerian LHK.

Sementara itu, Plt. Inspektur Jenderal KLHK Laksmi Wijayanti dalam laporannya menyampaikan Hakordia Tahun 2020 dilangsungkan dalam beberapa rangkaian kegiatan. Pertama yaitu penguatan sistem pengendalian internal dalam bentuk sosialisasi dan bimbingan manajemen risiko.

Kedua, edukasi antikorupsi, antisuap, dan antigratifikasi serta peningkatan pemahaman tentang fraud dan konflik kepentingan. Ketiga, penanganan perbaikan proses kerja yang mencakup peningkatan efisiensi dan efektivitas pengadaan barang/jasa, perbaikan NSPK untuk meningkatkan kepatuhan, dan kualitas penanganan pengaduan masyarakat.

Turut hadir pada acara ini Wakil Menteri LHK Alue Dohong, juga dihadiri terbatas oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian LHK (tatap muka), dan diikuti oleh seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama serta seluruh Kepala UPT Kementerian LHK secara virtual.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1298 seconds (0.1#10.140)