Kementerian LHK Pertegas Berantas Korupsi lewat Pakta Integritas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Untuk dapat memberantas tindakan-tindakan korupsi, dibutuhkan upaya-upaya yang sistematis dalam memperbaiki sistem kerja, dan meningkatkan integritas setiap personel di dalamnya, seperti yang dilakukan di internal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
(Baca juga: Terima Bintang Mahaputera, Ini Harapan dan Motivasi Menteri LHK)
Menteri LHK Siti Nurbaya usai menyaksikan Penandatanganan Pakta Integritas Lingkup Kementerian LHK, di Jakarta, Selasa 8 Desember 2020 mengatakan, salah satu langkah penting dalam upaya sistematis tersebut adalah membangun budaya integritas, dan citra organisasi melalui deklarasi terbuka komitmen pimpinan.
"Dengan pendekatan pakta integritas itu, artinya yang harus memulai itu dari pimpinan. Saya menegaskannya dalam bahasa yang lebih sederhana yaitu 'do what you say', lakukan apa yang sudah menjadi komitmen. Jangan lupa itu, sederhana tapi tidak gampang," kata Siti Nurbaya.
Siti mengungkapkan, ada empat hal yang dapat dimulai untuk disebarluaskan pemahamannya dan kemudian dibudayakan dalam keseharian di lingkungan kerja, yaitu tidak Menerima Suap; Tidak Menerima Imbalan; Tidak Menerima Hadiah yang tidak wajar; dan Tidak Menerapkan Kemewahan.
"Hal-hal ini akan segera diterbitkan aturannya, agar pernyataan pada hari ini secara konsisten diterapkan seragam di semua lini dan disesuaikan dengan kondisi unit kerja masing-masing," ujarnya.
(Baca juga: Sepanjang 2020 Bareskrim Polri Selamatkan Uang Negara Rp222 Miliar)
Siti mengungkapkan, penandatanganan pakta integritas yang bertepatan dengan momen peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), yang jatuh pada 9 Desember 2020, tidak berhenti hanya menjadi refleksi melainkan menjadi bagian dari transformasi nyata yang harus segera dilaksanakan secara profesional.
"Saya ingin mengingatkan ada dua bobot penting yang menjadi ciri profesional, yaitu pertama kerja yang terukur, dan kedua integritas yang tinggi. Hal penting lainnya yaitu artikulasi kebijakan, yang ditopang aspek legalitas, praktis, dan ilmiah," tuturnya.
Terkait hal ini, beberapa tahun terakhir, khususnya dalam proses perizinan, Kementerian LHK mensyaratkan pemohon izin harus menandatangani pakta integritas.
(Baca juga: Terima Bintang Mahaputera, Ini Harapan dan Motivasi Menteri LHK)
Menteri LHK Siti Nurbaya usai menyaksikan Penandatanganan Pakta Integritas Lingkup Kementerian LHK, di Jakarta, Selasa 8 Desember 2020 mengatakan, salah satu langkah penting dalam upaya sistematis tersebut adalah membangun budaya integritas, dan citra organisasi melalui deklarasi terbuka komitmen pimpinan.
"Dengan pendekatan pakta integritas itu, artinya yang harus memulai itu dari pimpinan. Saya menegaskannya dalam bahasa yang lebih sederhana yaitu 'do what you say', lakukan apa yang sudah menjadi komitmen. Jangan lupa itu, sederhana tapi tidak gampang," kata Siti Nurbaya.
Siti mengungkapkan, ada empat hal yang dapat dimulai untuk disebarluaskan pemahamannya dan kemudian dibudayakan dalam keseharian di lingkungan kerja, yaitu tidak Menerima Suap; Tidak Menerima Imbalan; Tidak Menerima Hadiah yang tidak wajar; dan Tidak Menerapkan Kemewahan.
"Hal-hal ini akan segera diterbitkan aturannya, agar pernyataan pada hari ini secara konsisten diterapkan seragam di semua lini dan disesuaikan dengan kondisi unit kerja masing-masing," ujarnya.
(Baca juga: Sepanjang 2020 Bareskrim Polri Selamatkan Uang Negara Rp222 Miliar)
Siti mengungkapkan, penandatanganan pakta integritas yang bertepatan dengan momen peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), yang jatuh pada 9 Desember 2020, tidak berhenti hanya menjadi refleksi melainkan menjadi bagian dari transformasi nyata yang harus segera dilaksanakan secara profesional.
"Saya ingin mengingatkan ada dua bobot penting yang menjadi ciri profesional, yaitu pertama kerja yang terukur, dan kedua integritas yang tinggi. Hal penting lainnya yaitu artikulasi kebijakan, yang ditopang aspek legalitas, praktis, dan ilmiah," tuturnya.
Terkait hal ini, beberapa tahun terakhir, khususnya dalam proses perizinan, Kementerian LHK mensyaratkan pemohon izin harus menandatangani pakta integritas.