Permen Baru Menteri Erick Thohir Disambut Positif

Selasa, 08 Desember 2020 - 13:15 WIB
loading...
Permen Baru Menteri...
Kebijakan baru Menteri BUMN Erick Thohir yang dinilai sebagai langkah untuk mendorong peningkatan kinerja perusahaan plat merah menjadi lebih baik mendapat smabutan positif. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengamat Pusat Studi BUMN dari FEB Universitas Hasanudin Makassar, Mursalim Nohong menyambut positif kebijakan baru Menteri BUMN Erick Thohi r yang dinilai sebagai langkah untuk mendorong peningkatan kinerja perusahaan plat merah menjadi lebih baik.

Kebijakan baru itu bagi para direksi perusahaan BUMN berupa kontrak manajemen dan kontrak manajemen tahunan direksi BUMN yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor PER-11/MBU/11/2020 yang secara khusus untuk menilai key performance index (KPI). (Baca juga: Berantas Korupsi di BUMN, Erick Thohir Bakal Bikin Sistem Langsung Dimonitor KPK)

Dalam Pasal 8 beleid tersebut menjelaskan bahwa pendekatan dalam penyusunan KPI didasari pada nilai ekonomi, sosial, inovatif model bisnis, kepemimpinan teknologi, peningkatan investasi, dan pengembangan talenta. “Kebijakan itu untuk mendorong setiap direksi perusahaan BUMN untuk berkinerja lebih bagus, jadi mereka bekerja sesuai dengan rencana operasional perusahaan atau organisasi,” ujar Mursalim, Selasa (8/12/2020).

Dia berpendapat para direksi itu harus mampu menerjemahkan, memahami dan menjalankan dengan baik kebijakan dari lima aspek yang menjadi indikator penilaian Kementerian BUMN terhadap kinerja atau KPI direksi yang telah diangkat. “Pertama memang harus betul-betul blue print dari Kementerian BUMN itu bisa diterjemahkan dengan benar oleh seluruh direksi BUMN,” jelasnya.

Dia menilai para direksi yang menandatangani kontrak tahunan itu sudah siap bekerja sesuai dengan mekanisme dan target sebagaimana peraturan yang ditetapkan oleh Erick Thohir. “Kedua direksi on the track bekerja sesuai aturan yang diberlakukan oleh Pak Menteri,” imbuhnya.

Selain itu, dia menyarankan para direksi itu membangun komunikasi yang baik dengan para komisaris, dan tentu saja dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN agar terbangun lingkungan kerja yang kondusif. “Para direksi senantiasa membangun komunisaksi yang intens, tentunya dengan pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian BUMN, beserta komisaris harus betul-betul juga bekerja maksimal tidak lagi menjadi oragnisaisi yang diam tapi ikut serta memikirkan, membukakan jalan, bagaimana perusahaan ini kedepan,” jelasnya.

Sekadar diketahui, Erick Thohir dengan Permen baru ini meminta Pengurus BUMN yang telah menandatangani kontrak agar memenuhi target dan indikator kinerja atau Key Performance Index (KPI) yang ditetapkan oleh Menteri BUMN dalam RUPS, ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas, anggaran dasar, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Ada dua macam KPI yang dimaksud Erick yaitu KPI Direksi secara kolegial dan KPI Direksi secara individual.

KPI Direksi secara individual merupakan penjabaran, sedangkan KPI Direksi secara kolegial sesuai dengan tugas, fungsi dan tanggung jawab masing-masing anggota Direksi. Perspektif yang digunakan dalam penyusunan KPI Direksi secara kolegial terdiri dari nilai ekonomi dan sosial untuk Indonesia, inovasi model bisnis, kepemimpinan teknologi, peningkatan investasi, dan pengembangan talenta. (Baca juga: Bikin Gebrakan Lagi, Erick Thohir Obrak-abrik Direksi Angkasa Pura 1)

"KPI sebagaimana dimaksud merupakan salah satu alat ukur untuk menilai kinerja perusahaan dan/atau Direksi," demikian isi Pasal 6 ayat 2.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
Presiden Prabowo Bekali...
Presiden Prabowo Bekali 400 Calon Pemimpin Perusahaan BUMN di PFLP 2026
Menggugat Ilusi Kapitalisme...
Menggugat Ilusi Kapitalisme Negara
Serikat Pekerja Dukung...
Serikat Pekerja Dukung Restrukturisasi BUMN tapi Harus Hindari PHK
Eks Dirut Inhutani V...
Eks Dirut Inhutani V Divonis 4 Tahun Penjara, Hal Memberatkan karena Merusak Integritas BUMN
DPR: Konflik AS-Iran...
DPR: Konflik AS-Iran Jadi Ujian bagi BUMN Energi, Mitigasi Harus Serius!
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Heboh Kabar Direksi...
Heboh Kabar Direksi PLN Dirombak, Bos BP BUMN Buka Suara
Ekonom Sarankan PT DSI...
Ekonom Sarankan PT DSI Jadi Pengawas Ekspor SDA, Bukan Eksportir Tunggal
Rekomendasi
Kilau Emas Antam Kembali...
Kilau Emas Antam Kembali Meredup, Hari Ini Turun Rp20 Ribu ke Rp2.713.000 per Gram
Wasit Resmi Piala Dunia...
Wasit Resmi Piala Dunia 2026 Ditolak Masuk AS, FIFA Diminta Bayar Kompensasi Rp1,6 Miliar
Wasit Resmi Piala Dunia...
Wasit Resmi Piala Dunia 2026 Ditolak Masuk AS, Komentator Bola Simon Jordan Malah Bikin Geram
Berita Terkini
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved