Memeras, Mantan Bupati Kotabaru Divonis MA 12 Tahun Penjara

Selasa, 08 Desember 2020 - 15:18 WIB
loading...
A A A


Pada salinan putusan tingkat banding tercatat bahwa Irhami Ridjani Rais selaku Bupati Kotabaru periode 2010-2015 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tipikor dalam delik pemerasan dalam jabatan sesuai dengan Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tipikor.

Pasal ini mengatur bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi diri sendiri.

Irhami terbukti memeras direksi PT Indocement Tunggal Prakarsa (Tbk) dan Irhami meraih keuntungan sejumlah Rp17.846.656.500. Penyerahan uang dilakukan dua bagian oleh pihak PT Indocement Tunggal Prakarsa (Tbk) ke Irhami.

Pertama, pemberian berupa 11 lembar cheque dengan nilai seluruhnya sebesar Rp8.923.328.250. Kedua, dalam bentuk bilyet giro senilai Rp8.826.152.150 dengan jangka tempo selama 3 bulan beserta bunga yang akan diterima kurang lebih sebesar Rp97.176.100.
(abd)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1273 seconds (0.1#10.140)