Memeras, Mantan Bupati Kotabaru Divonis MA 12 Tahun Penjara

Selasa, 08 Desember 2020 - 15:18 WIB
loading...
A A A
Jika Irhami tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Kalau Irham tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun.(Baca juga: Jalan Rusak Menuju Puskesmas, Wanita Ini Melahirkan di Perjalanan )

Majelis hakim yang diketuai Suhadi menegaskan, alasan-alasan PK yang diajukan pemohon PK atau terpidana Irhami Ridjani Rais tidak dapat dibenarkan. Pasalnya, alasan-alasan yang disampaikan tidak termasuk dalam salah satu alasan PK, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) Huruf a, b, dan c KUHAPidana.

Majelis menggariskan bahwa Irhami dalam kapasitasnya sebagai Bupati Kotabaru periode 2010-2015 telah terbukti melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk itu majelis menyatakan, putusan kasasi atas nama Irhami tetap berlaku. Berikutnya majelis memutuskan tiga hal.

"Mengadili, satu, menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Irhami Ridjani Rais tersebut. Dua, menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku. Tiga, membebankan kepada terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500," kata Ketua Majelis Hakim PK Suhadi saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip SINDOnews di Jakarta, Selasa (8/12/2020).

Putusan ini diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Kamis, 17 Oktober 2019 oleh Suhadi sebagai ketua majelis bersama dua hakim anggota yaitu Mohamad Askin dan Sofyan Sitompul. Putusan diucapkan dalam sidang terbukauntuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis yang dihadiri dua hakim anggota serta Raja Mahmud sebagai panitera pengganti. Saat pengucapan putusan, Penuntut Umum dan terpidana tidak hadir.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tambahan Upah Pungut...
'Tambahan Upah Pungut Kae Ono Tho' Jadi Bahasa Kode Bupati Etik Suryani Peras Pegawai BPKAD
Bupati Sukoharjo Etik...
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ditetapkan Tersangka Pemerasan, Ternyata Ikuti Praktik Suaminya
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Cari Keadilan, Arief...
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
KPK Sita Logam Mulia...
KPK Sita Logam Mulia dan Uang Tunai Miliaran Rupiah di OTT Bupati Sukoharjo
Gubernur Riau Nonaktif...
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan PUPR
Mahkamah Agung Batalkan...
Mahkamah Agung Batalkan Perintah Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Trump
Rekomendasi
Membuka Pintu Investasi...
Membuka Pintu Investasi dan Kerja Sama Selangor-Jawa Barat lewat SIBS 2026
Menginap di Hotel Ini...
Menginap di Hotel Ini Dapat Bonus Spa hingga Merchandise Eksklusif
516 Unit Layanan di...
516 Unit Layanan di Wilayah 3T, PNM Perluas Akses Pembiayaan bagi Masyarakat Prasejahtera
Berita Terkini
Kejagung Sangkal Febrie...
Kejagung Sangkal Febrie Adriansyah Umrah: Sudah Dicekal, Kami Pastikan Ada di Indonesia
Kejagung Pastikan Telusuri...
Kejagung Pastikan Telusuri Informasi Bunker Lain Terkait Kasus Febrie Adriansyah
Sastra Indonesia Mendunia:...
Sastra Indonesia Mendunia: Karya Denny JA Segera Hadir dalam 35 Bahasa
Syuriyah NU se-Lampung...
Syuriyah NU se-Lampung Minta Calon Ketum PBNU Tak Rangkap Jabatan
Kejagung Perintahkan...
Kejagung Perintahkan Kepala Kejati Hentikan Pengumpulan Data Program MBG
Pertemuan Kapolri, Panglima...
Pertemuan Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung Tegaskan Aparat Tetap Solid
Infografis
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA...
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved