Memeras, Mantan Bupati Kotabaru Divonis MA 12 Tahun Penjara
Selasa, 08 Desember 2020 - 15:18 WIB
loading...
A
A
A
Jika Irhami tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Kalau Irham tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun.(Baca juga: Jalan Rusak Menuju Puskesmas, Wanita Ini Melahirkan di Perjalanan )
Majelis hakim yang diketuai Suhadi menegaskan, alasan-alasan PK yang diajukan pemohon PK atau terpidana Irhami Ridjani Rais tidak dapat dibenarkan. Pasalnya, alasan-alasan yang disampaikan tidak termasuk dalam salah satu alasan PK, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) Huruf a, b, dan c KUHAPidana.
Majelis menggariskan bahwa Irhami dalam kapasitasnya sebagai Bupati Kotabaru periode 2010-2015 telah terbukti melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk itu majelis menyatakan, putusan kasasi atas nama Irhami tetap berlaku. Berikutnya majelis memutuskan tiga hal.
"Mengadili, satu, menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Irhami Ridjani Rais tersebut. Dua, menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku. Tiga, membebankan kepada terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500," kata Ketua Majelis Hakim PK Suhadi saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip SINDOnews di Jakarta, Selasa (8/12/2020).
Putusan ini diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Kamis, 17 Oktober 2019 oleh Suhadi sebagai ketua majelis bersama dua hakim anggota yaitu Mohamad Askin dan Sofyan Sitompul. Putusan diucapkan dalam sidang terbukauntuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis yang dihadiri dua hakim anggota serta Raja Mahmud sebagai panitera pengganti. Saat pengucapan putusan, Penuntut Umum dan terpidana tidak hadir.
Majelis hakim yang diketuai Suhadi menegaskan, alasan-alasan PK yang diajukan pemohon PK atau terpidana Irhami Ridjani Rais tidak dapat dibenarkan. Pasalnya, alasan-alasan yang disampaikan tidak termasuk dalam salah satu alasan PK, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) Huruf a, b, dan c KUHAPidana.
Majelis menggariskan bahwa Irhami dalam kapasitasnya sebagai Bupati Kotabaru periode 2010-2015 telah terbukti melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk itu majelis menyatakan, putusan kasasi atas nama Irhami tetap berlaku. Berikutnya majelis memutuskan tiga hal.
"Mengadili, satu, menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Irhami Ridjani Rais tersebut. Dua, menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku. Tiga, membebankan kepada terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500," kata Ketua Majelis Hakim PK Suhadi saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip SINDOnews di Jakarta, Selasa (8/12/2020).
Putusan ini diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Kamis, 17 Oktober 2019 oleh Suhadi sebagai ketua majelis bersama dua hakim anggota yaitu Mohamad Askin dan Sofyan Sitompul. Putusan diucapkan dalam sidang terbukauntuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis yang dihadiri dua hakim anggota serta Raja Mahmud sebagai panitera pengganti. Saat pengucapan putusan, Penuntut Umum dan terpidana tidak hadir.
Lihat Juga :