Memeras, Mantan Bupati Kotabaru Divonis MA 12 Tahun Penjara

Selasa, 08 Desember 2020 - 15:18 WIB
loading...
Memeras, Mantan Bupati...
Bupati Kotabaru, Kalimantan Selatan periode 2010-2015 Irhami Ridjani Rais dihukum oleh MA dengan pidana penjara selama 12 tahun, pidana denda Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 8 bulan dalam kasus pemerasan. FOTO/DOK.polri.go.id
A A A
JAKARTA - Bupati Kotabaru , Kalimantan Selatan periode 2010-2015 Irhami Ridjani Rais tetap dihukum oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat peninjauan kembali (PK) dengan pidana penjara selama 12 tahun, pidana denda Rp500 juta subsider pidanakurungan selama 8 bulan karena terbukti melakukan pemerasan . Selain itu, sekaligus mantan Ketua Dewan Pertimbangan DPW Partai NasDem Kalimantan Selatanitu juga dikenai pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp17.846.656.500 subsider pidana penjara selama 5 tahun.

Putusan PK ini jauh lebih berat dari sebelumnya. Semasa di Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin pada 14 Maret 2017, Irhami hanya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider bulan kurungan serta tanpa pidana uang pengganti. Dalam amar, majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin tidak memerintahkan agar Irhami ditahan. Di tahap banding, Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada 19 Juni 2017, Irhami dijatuhkan amar yang sama.

Putusan PK atas nama Irhamio Ridjani Rais tercantum dalam salinan putusan PK: Nomor 325 PK/Pid.Sus/2019. Perkara ini ditangani dan diadili oleh majelis hakim agung PK yang dipimpin langsung oleh Ketua Kamar Pidana MA Suhadi dengan anggota Mohamad Askin dan Sofyan Sitompul. (Baca juga: Puluhan Perahu Nelayan Batulicin Kotabaru Serbu Kapal Angkatan Laut )

Permohonan PK disampaikan Irhami ke MA guna menyikapi putusan Nomor: 2607 K/Pid.Sus/2017 bertarikh 18 April 2018. Dalam purusan kasasi ada tiga amar. Satu di antaranya memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Banjarmasin Nomor: 5/PID.SUS-TPK/2017/PT BJM, mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Irhami dan perintah supaya Irhami ditahan.

Majelis hakim agung kasasi menjatuhkan pidana kepada Irhami dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 8 bulan. Majelis juga menghukum Irhami untuk membayar uang pengganti sebesar Rp17.846.656.500.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tambahan Upah Pungut...
'Tambahan Upah Pungut Kae Ono Tho' Jadi Bahasa Kode Bupati Etik Suryani Peras Pegawai BPKAD
Bupati Sukoharjo Etik...
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ditetapkan Tersangka Pemerasan, Ternyata Ikuti Praktik Suaminya
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Cari Keadilan, Arief...
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
KPK Sita Logam Mulia...
KPK Sita Logam Mulia dan Uang Tunai Miliaran Rupiah di OTT Bupati Sukoharjo
Gubernur Riau Nonaktif...
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan PUPR
Mahkamah Agung Batalkan...
Mahkamah Agung Batalkan Perintah Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Trump
Rekomendasi
PINTU Kolaborasi dengan...
PINTU Kolaborasi dengan Universitas Paramadina Beri Edukasi Literasi Digital ke Warga Bekasi
Pakar Militer Ungkap...
Pakar Militer Ungkap Pertarungan Sangat Sengit AS dan Iran untuk Berebut Selat Hormuz
S&P Pertahankan Rating...
S&P Pertahankan Rating dan Outlook Kredit Indonesia, Purbaya: Arah Kebijakan Ekonomi Terjaga
Berita Terkini
Sastra Indonesia Mendunia:...
Sastra Indonesia Mendunia: Karya Denny JA Segera Hadir dalam 35 Bahasa
Syuriyah NU se-Lampung...
Syuriyah NU se-Lampung Minta Calon Ketum PBNU Tak Rangkap Jabatan
Kejagung Perintahkan...
Kejagung Perintahkan Kepala Kejati Hentikan Pengumpulan Data Program MBG
Pertemuan Kapolri, Panglima...
Pertemuan Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung Tegaskan Aparat Tetap Solid
Bacakan Duplik, Polda...
Bacakan Duplik, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tetap Minta Praperadilan Roy Suryo Ditolak
KPK Diminta Supervisi...
KPK Diminta Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Mantan Jampidsus demi Integritas Penegakan Hukum
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved