Memeras, Mantan Bupati Kotabaru Divonis MA 12 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bupati Kotabaru , Kalimantan Selatan periode 2010-2015 Irhami Ridjani Rais tetap dihukum oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat peninjauan kembali (PK) dengan pidana penjara selama 12 tahun, pidana denda Rp500 juta subsider pidanakurungan selama 8 bulan karena terbukti melakukan pemerasan . Selain itu, sekaligus mantan Ketua Dewan Pertimbangan DPW Partai NasDem Kalimantan Selatanitu juga dikenai pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp17.846.656.500 subsider pidana penjara selama 5 tahun.
Putusan PK ini jauh lebih berat dari sebelumnya. Semasa di Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin pada 14 Maret 2017, Irhami hanya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider bulan kurungan serta tanpa pidana uang pengganti. Dalam amar, majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin tidak memerintahkan agar Irhami ditahan. Di tahap banding, Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada 19 Juni 2017, Irhami dijatuhkan amar yang sama.
Putusan PK atas nama Irhamio Ridjani Rais tercantum dalam salinan putusan PK: Nomor 325 PK/Pid.Sus/2019. Perkara ini ditangani dan diadili oleh majelis hakim agung PK yang dipimpin langsung oleh Ketua Kamar Pidana MA Suhadi dengan anggota Mohamad Askin dan Sofyan Sitompul. ( )
Permohonan PK disampaikan Irhami ke MA guna menyikapi putusan Nomor: 2607 K/Pid.Sus/2017 bertarikh 18 April 2018. Dalam purusan kasasi ada tiga amar. Satu di antaranya memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Banjarmasin Nomor: 5/PID.SUS-TPK/2017/PT BJM, mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Irhami dan perintah supaya Irhami ditahan.
Majelis hakim agung kasasi menjatuhkan pidana kepada Irhami dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 8 bulan. Majelis juga menghukum Irhami untuk membayar uang pengganti sebesar Rp17.846.656.500.
Jika Irhami tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Kalau Irham tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun.(Baca Juga: Jalan Rusak Menuju Puskesmas, Wanita Ini Melahirkan di Perjalanan)
Majelis hakim yang diketuai Suhadi menegaskan, alasan-alasan PK yang diajukan pemohon PK atau terpidana Irhami Ridjani Rais tidak dapat dibenarkan. Pasalnya, alasan-alasan yang disampaikan tidak termasuk dalam salah satu alasan PK, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) Huruf a, b, dan c KUHAPidana.
Majelis menggariskan bahwa Irhami dalam kapasitasnya sebagai Bupati Kotabaru periode 2010-2015 telah terbukti melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk itu majelis menyatakan, putusan kasasi atas nama Irhami tetap berlaku. Berikutnya majelis memutuskan tiga hal.
"Mengadili, satu, menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Irhami Ridjani Rais tersebut. Dua, menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku. Tiga, membebankan kepada terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500," kata Ketua Majelis Hakim PK Suhadi saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip SINDOnews di Jakarta, Selasa (8/12/2020).
Putusan ini diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Kamis, 17 Oktober 2019 oleh Suhadi sebagai ketua majelis bersama dua hakim anggota yaitu Mohamad Askin dan Sofyan Sitompul. Putusan diucapkan dalam sidang terbukauntuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis yang dihadiri dua hakim anggota serta Raja Mahmud sebagai panitera pengganti. Saat pengucapan putusan, Penuntut Umum dan terpidana tidak hadir.
Pada salinan putusan tingkat banding tercatat bahwa Irhami Ridjani Rais selaku Bupati Kotabaru periode 2010-2015 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tipikor dalam delik pemerasan dalam jabatan sesuai dengan Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tipikor.
Pasal ini mengatur bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi diri sendiri.
Irhami terbukti memeras direksi PT Indocement Tunggal Prakarsa (Tbk) dan Irhami meraih keuntungan sejumlah Rp17.846.656.500. Penyerahan uang dilakukan dua bagian oleh pihak PT Indocement Tunggal Prakarsa (Tbk) ke Irhami.
Pertama, pemberian berupa 11 lembar cheque dengan nilai seluruhnya sebesar Rp8.923.328.250. Kedua, dalam bentuk bilyet giro senilai Rp8.826.152.150 dengan jangka tempo selama 3 bulan beserta bunga yang akan diterima kurang lebih sebesar Rp97.176.100.
Putusan PK ini jauh lebih berat dari sebelumnya. Semasa di Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin pada 14 Maret 2017, Irhami hanya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider bulan kurungan serta tanpa pidana uang pengganti. Dalam amar, majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin tidak memerintahkan agar Irhami ditahan. Di tahap banding, Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada 19 Juni 2017, Irhami dijatuhkan amar yang sama.
Putusan PK atas nama Irhamio Ridjani Rais tercantum dalam salinan putusan PK: Nomor 325 PK/Pid.Sus/2019. Perkara ini ditangani dan diadili oleh majelis hakim agung PK yang dipimpin langsung oleh Ketua Kamar Pidana MA Suhadi dengan anggota Mohamad Askin dan Sofyan Sitompul. ( )
Permohonan PK disampaikan Irhami ke MA guna menyikapi putusan Nomor: 2607 K/Pid.Sus/2017 bertarikh 18 April 2018. Dalam purusan kasasi ada tiga amar. Satu di antaranya memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Banjarmasin Nomor: 5/PID.SUS-TPK/2017/PT BJM, mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Irhami dan perintah supaya Irhami ditahan.
Majelis hakim agung kasasi menjatuhkan pidana kepada Irhami dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 8 bulan. Majelis juga menghukum Irhami untuk membayar uang pengganti sebesar Rp17.846.656.500.
Jika Irhami tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Kalau Irham tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun.(Baca Juga: Jalan Rusak Menuju Puskesmas, Wanita Ini Melahirkan di Perjalanan)
Majelis hakim yang diketuai Suhadi menegaskan, alasan-alasan PK yang diajukan pemohon PK atau terpidana Irhami Ridjani Rais tidak dapat dibenarkan. Pasalnya, alasan-alasan yang disampaikan tidak termasuk dalam salah satu alasan PK, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) Huruf a, b, dan c KUHAPidana.
Majelis menggariskan bahwa Irhami dalam kapasitasnya sebagai Bupati Kotabaru periode 2010-2015 telah terbukti melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk itu majelis menyatakan, putusan kasasi atas nama Irhami tetap berlaku. Berikutnya majelis memutuskan tiga hal.
"Mengadili, satu, menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Irhami Ridjani Rais tersebut. Dua, menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku. Tiga, membebankan kepada terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500," kata Ketua Majelis Hakim PK Suhadi saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip SINDOnews di Jakarta, Selasa (8/12/2020).
Putusan ini diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Kamis, 17 Oktober 2019 oleh Suhadi sebagai ketua majelis bersama dua hakim anggota yaitu Mohamad Askin dan Sofyan Sitompul. Putusan diucapkan dalam sidang terbukauntuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis yang dihadiri dua hakim anggota serta Raja Mahmud sebagai panitera pengganti. Saat pengucapan putusan, Penuntut Umum dan terpidana tidak hadir.
Pada salinan putusan tingkat banding tercatat bahwa Irhami Ridjani Rais selaku Bupati Kotabaru periode 2010-2015 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tipikor dalam delik pemerasan dalam jabatan sesuai dengan Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tipikor.
Pasal ini mengatur bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi diri sendiri.
Irhami terbukti memeras direksi PT Indocement Tunggal Prakarsa (Tbk) dan Irhami meraih keuntungan sejumlah Rp17.846.656.500. Penyerahan uang dilakukan dua bagian oleh pihak PT Indocement Tunggal Prakarsa (Tbk) ke Irhami.
Pertama, pemberian berupa 11 lembar cheque dengan nilai seluruhnya sebesar Rp8.923.328.250. Kedua, dalam bentuk bilyet giro senilai Rp8.826.152.150 dengan jangka tempo selama 3 bulan beserta bunga yang akan diterima kurang lebih sebesar Rp97.176.100.
(abd)