Insiden Bentrokan Polisi-FPI, Komisi III Siap Tindak Jika Ada Pelanggaran HAM

Selasa, 08 Desember 2020 - 14:30 WIB
loading...
Insiden Bentrokan Polisi-FPI, Komisi III Siap Tindak Jika Ada Pelanggaran HAM
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai bahwa polisi sudah melakukan tindakan yang sesuai standard operational procedure (SOP) dan koridor hukum. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Insiden bentrokan antara polisi dan simpatisan Front Pembela Islam ( FPI ) di tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12) dini hari kemarin, yang menyebabkan 6 orang simpatisan FPI meninggal karena terkena tembakan senjata api menimbulkan perdebatan di publik.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai bahwa polisi sudah melakukan tindakan yang sesuai standard operational procedure (SOP) dan koridor hukum. (Baca juga: 6 Anggota FPI Tewas, Mantan Wakapolri Minta Semua Pihak Kedepankan Hukum)

"Dalam hal ini, menurut saya polisi udah sesuai SOP dan hukum, karena kan memang kalau diserang, maka polisi wajib membela diri untuk dirinya sndiri maupun orang lain. Ini ada undang-undangnya dan dalam aturan juga dibenarkan," ujar Sahroni kepada wartawan, Selasa (8/12/2020).

Sahroni melihat barang-barang yang menjadi alat bukti berupa senjata tajam dan senjata api juga berhasil ditemukan sehingga saat ini sudah selayaknya masyarakat menunggu keterangan dan bukti-bukti selanjutnya.

"Kan bukti berupa senjata tajamnya juga berhasil ditemukan, jadi ya udah kita tunggu aja keterangan lebih lanjut dari Polda Metro. Saya yakin polisi juga masih mempersiapkan dan akan melengkapinya," sambung politikus Nasdem itu.

Terakhir, kata Legislator Dapil DKI Jakarta III ini, jika memang terbukti ditemukan kejanggalan maupun pelanggaran HAM yang tidak sesuai pada tempatnya maka sebagai pimpinan Komisi III, pihaknya akan proaktif membongkar berbagai dugaan yang muncul. (Baca juga:6 Anggota FPI Tewas Ditembak, Warganet Minta Prabowo 'Turun Tangan')

"Kami juga di Komisi III akan terus mengawal kasus ini. Memang semua pihak berhak berkumpul dan berorganisasi, namun apabila sudah meresahkan negara apa lagi menyentuh hal-hal kriminal, maka tetap harus ada tindakan agar aturan hukum tetap berlaku," pungkasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3408 seconds (0.1#10.140)