Puan Ingatkan Pemerintah Transparan Laksanakan UU Penanganan Covid-19
Selasa, 12 Mei 2020 - 19:55 WIB
loading...
A
A
A
Fokus pembahasan permasalahan dalam rapat-rapat AKD DPR bersama pemerintah, kata Puan, disesuaikan dengan tupoksi AKD terkait. Selain itu, fungsi pengawasan DPR juga dilaksanakan melalui Rapat gabungan Komisi VI, Komisi VII, dan Komisi IX, yang membahas percepatan pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19, koordinasi, hilirisasi, dan komersialisasi produk-produk hasil konsorsium riset dan inovasi Covid-19 dalam penanggulangan wabah Covid-19, serta percepatan pengkajian dan pengembangan vaksin dan obat Covid-19 di Indonesia.
"DPR mengapresiasi upaya Pemerintah, melalui Kementerian Ristek/Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang sudah membentuk konsorsium riset dan inovasi Covid-19 guna mendukung pekerjaan dari Gugus Tugas Covid-19 di bidang penelitian, pengkajian, dan penerapannya," tuturnya.
DPR juga telah membentuk Tim Pengawas Pelaksanaan Penanganan Covid-19 yang fokus pada monitoring, evaluasi, dan penguatan upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19.
Diketahui, Rapat Paripurna DPR Ke-15 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 pada Selasa (12/5/2020), telah menetapkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU.
"DPR mengapresiasi upaya Pemerintah, melalui Kementerian Ristek/Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang sudah membentuk konsorsium riset dan inovasi Covid-19 guna mendukung pekerjaan dari Gugus Tugas Covid-19 di bidang penelitian, pengkajian, dan penerapannya," tuturnya.
DPR juga telah membentuk Tim Pengawas Pelaksanaan Penanganan Covid-19 yang fokus pada monitoring, evaluasi, dan penguatan upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19.
Diketahui, Rapat Paripurna DPR Ke-15 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 pada Selasa (12/5/2020), telah menetapkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU.
(zik)
Lihat Juga :