Puan Ingatkan Pemerintah Transparan Laksanakan UU Penanganan Covid-19

Selasa, 12 Mei 2020 - 19:55 WIB
loading...
Puan Ingatkan Pemerintah Transparan Laksanakan UU Penanganan Covid-19
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna Pengesahan Perppu Nomor 1/2020 menjadi UU. Foto/DPR RI
A A A
JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan pemerintah agar dalam menjalankan kewenangan terkait P eraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang sudah ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU) agar tetap memegang prinsip-prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabilitas.

"Dalam keadaan dan situasi bencana nasional ini yang di luar situasi biasa, DPR dapat memahami kebutuhan Pemerintah dalam regulasi untuk mengelola fiskal dan sistem keuangan," ujar Puan dalam pidatonya pada Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019/2020 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Menurut Puan, tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabilitas perlu diperhatikan oleh Pemerintah agar tidak menimbulkan masalah dan dampak negatif di kemudian hari, baik dari aspek ekonomi maupun hukum. ( ).

Dikatakan Puan, pandemi Covid-19 telah berdampak pada seluruh aspek kehidupan rakyat, baik permasalahan kesehatan, keamanan dan ketertiban, transportasi, pangan, energi, perlindungan sosial, pendidikan, ekonomi, tenaga kerja, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan lain sebagainya.

"Oleh karena itu, dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, pada Masa Persidangan III ini, DPR melalui Alat Kelengkapan Dewan melakukan rapat-rapat bersama dengan Pemerintah, juga diarahkan dan fokus pada penanggulangan Covid-19 dan dampaknya," tuturnya.

Fokus pembahasan permasalahan dalam rapat-rapat AKD DPR bersama pemerintah, kata Puan, disesuaikan dengan tupoksi AKD terkait. Selain itu, fungsi pengawasan DPR juga dilaksanakan melalui Rapat gabungan Komisi VI, Komisi VII, dan Komisi IX, yang membahas percepatan pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19, koordinasi, hilirisasi, dan komersialisasi produk-produk hasil konsorsium riset dan inovasi Covid-19 dalam penanggulangan wabah Covid-19, serta percepatan pengkajian dan pengembangan vaksin dan obat Covid-19 di Indonesia.

"DPR mengapresiasi upaya Pemerintah, melalui Kementerian Ristek/Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang sudah membentuk konsorsium riset dan inovasi Covid-19 guna mendukung pekerjaan dari Gugus Tugas Covid-19 di bidang penelitian, pengkajian, dan penerapannya," tuturnya.

DPR juga telah membentuk Tim Pengawas Pelaksanaan Penanganan Covid-19 yang fokus pada monitoring, evaluasi, dan penguatan upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19.

Diketahui, Rapat Paripurna DPR Ke-15 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 pada Selasa (12/5/2020), telah menetapkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1471 seconds (0.1#10.140)