Polisi Diingatkan Penggunaan Senjata Api Merupakan Upaya Terakhir

Selasa, 08 Desember 2020 - 10:47 WIB
loading...
Polisi Diingatkan Penggunaan Senjata Api Merupakan Upaya Terakhir
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengingatkan penggunaan senjata api merupakan upaya terakhir dalam bertugas. Foto/ilustrasi.ist
A A A
JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta dilakukan penyelidikan yang serius, transparan, dan akuntabel terhadap penembakan enam anggota Front Pembela Islam (FPI) . Mabes Polri, Kompolnas, Komnas HAM, dan Ombudsman diminta menyelidiki tindakan aparat kepolisian yang menyebabkan enam orang itu tewas.

Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu mengatakan setiap tindakan yang diambil aparat kepolisian haruslah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Tentu saja, tindakan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan.

“Penggunaan senjata api oleh polisi merupakan upaya terakhir yang sifatnya untuk melumpuhkan. Hanya dapat dilakukan ketika tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (8/12/2020).

(Baca: Komnas HAM Investigasi Tewasnya Enam Laskar FPI Pengawal Habib Rizieq)

Enam orang pengawal Habib Rizieq Shihab itu ditembak aparat di KM 50 tol Jakarta-Cikampek pada Senin Dini Hari (7/12/2020). Polisi menyebut sebenarnya ada 10 orang, tetapi 4 orang berhasil melarikan diri.

Polisi mengklaim tindakan aparat itu sudah terukur. Polda Metro Jaya menyatakan aparat di lapangan diserang terlebih dahulu. Di sisi lain, FPI menyatakan keenam anggotanya diculik saat mengawal Habib Rizieq Shihab.

Erasmus menerangkan tindakan pembunuhan di luar putusan pengadilan yang dilakukan aparat merupakan pelanggaran hukum acara pidana yang serius. Orang-orang yang diduga terlibat kejahatan mempunyai hak untuk dibawa ke persidangan.

(Baca: Polda Metro Kumpulkan CCTV di Sekitar Km 50 Tol Jakarta-Cikampek)

“(Agar) mendapatkan peradilan yang adil guna membuktikan bahwa apakah tuduhan yang disampaikan negara adalah benar. Hak-hak tersebut jelas tidak akan terpenuhi apabila para tersangka ‘dihilangkan nyawanya’ sebelum proses peradilan,” tuturnya.

Di sisi lain, ICJR tidak menampik jika anggota kepolisian harus dilindungi dalam kondisi yang membahayakan nyawanya. Erasmus mengungkapkan upaya penembakan yang ditujukan untuk melumpuhkan pelaku kejahatan memang diperbolehkan dalam keadaan tertentu.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1798 seconds (0.1#10.140)