Luncurkan Aplikasi KOLAM, Kementan Ajak Masyarakat Ikut Awasi Produk Hewan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) berupaya terus berkembang mengikuti teknologi yang ada. Hal ini sejalan dengan era revolusi industri 4.0 yang penuh tantangan, maka diperlukan harmonisasi kebijakan dan sinergitas pengawasan yang lebih ketat.
Pemerintah juga berupaya adaptif dan inovatif dalam mengimplementasikan kebijakan pengawasan, khususnya keamanan pangan. Namun, peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk lebih cerdas dan bijak dalam memilih pangan segar asal hewan yang aman dan layak untuk dikonsumsi.
Untuk itu, Ditjen PKH Kementan telah meluncurkan Aplikasi Kolom Laporan Masyarakat (KOLAM) Kesehatan Masyarakat Veteriner (KESMAVET) yang terintegrasi dengan aplikasi Digital Pelayanan dan Pelaporan KESMAVET (DILAN KESMAVET).
"Diharapkan melalui aplikasi KOLAM Kesmavet ini dapat memudahkan masyarakat untuk terlibat aktif dalam mengawasi keamanan produk hewan yang beredar, dengan melakukan pengaduan terkait penyimpangan ke aplikasi KOLAM ini," ujar Direktur Jenderal PKH, Nasrullah dalam sambutan di acara peluncuran aplikasi KOLAM.
Ia menjelaskan, aplikasi KOLAM ini juga sebagai upaya pemerintah untuk menyesuaikan kecepatan penyebaran informasi yang ada saat ini. Kecepatan penyebaran informasi ini berdampak pada efisiensi dan kemudahan bagi konsumen dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Terlebih, industri pangan saat ini juga berkembang ke arah smart industry, dimana semua elemen terkoneksi secara elektronik, mulai dari penawaran sampai dengan transaksi pembayaran. Sehingga, perlu layanan yang semakin memudahkan bagi masyarakat tanpa harus bertatap muka dengan penyedia layanan, tidak terkecuali untuk pangan segar asal hewan.
Di sisi lain, kecepatan teknologi ini memberikan dampak dan tantangan yang semakin kompleks dalam hal pengawasan serta penjaminan keamanan dan mutu pangan segar asal hewan bagi masyarakat. Ditambah, adanya hoax yang viral di dunia maya dapat menyebabkan kepanikan masyarakat.
"Untuk mencari kebenaran informasi di media sosial atau melaporkan adanya informasi bohong itu, maka kami sediakan saluran pengaduan masyarakat, yaitu KOLAM ini," jelas Nasrullah.
Nasrullah menyampaikan, hadirnya aplikasi KOLAM ini sejalan dengan Undang-Undang (UU) Pangan Nomor 18 Tahun 2012 yang mengamanatkan bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam UUD 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.
Oleh karena itu, negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah Indonesia sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal.
Pemerintah juga berupaya adaptif dan inovatif dalam mengimplementasikan kebijakan pengawasan, khususnya keamanan pangan. Namun, peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk lebih cerdas dan bijak dalam memilih pangan segar asal hewan yang aman dan layak untuk dikonsumsi.
Untuk itu, Ditjen PKH Kementan telah meluncurkan Aplikasi Kolom Laporan Masyarakat (KOLAM) Kesehatan Masyarakat Veteriner (KESMAVET) yang terintegrasi dengan aplikasi Digital Pelayanan dan Pelaporan KESMAVET (DILAN KESMAVET).
"Diharapkan melalui aplikasi KOLAM Kesmavet ini dapat memudahkan masyarakat untuk terlibat aktif dalam mengawasi keamanan produk hewan yang beredar, dengan melakukan pengaduan terkait penyimpangan ke aplikasi KOLAM ini," ujar Direktur Jenderal PKH, Nasrullah dalam sambutan di acara peluncuran aplikasi KOLAM.
Ia menjelaskan, aplikasi KOLAM ini juga sebagai upaya pemerintah untuk menyesuaikan kecepatan penyebaran informasi yang ada saat ini. Kecepatan penyebaran informasi ini berdampak pada efisiensi dan kemudahan bagi konsumen dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Terlebih, industri pangan saat ini juga berkembang ke arah smart industry, dimana semua elemen terkoneksi secara elektronik, mulai dari penawaran sampai dengan transaksi pembayaran. Sehingga, perlu layanan yang semakin memudahkan bagi masyarakat tanpa harus bertatap muka dengan penyedia layanan, tidak terkecuali untuk pangan segar asal hewan.
Di sisi lain, kecepatan teknologi ini memberikan dampak dan tantangan yang semakin kompleks dalam hal pengawasan serta penjaminan keamanan dan mutu pangan segar asal hewan bagi masyarakat. Ditambah, adanya hoax yang viral di dunia maya dapat menyebabkan kepanikan masyarakat.
"Untuk mencari kebenaran informasi di media sosial atau melaporkan adanya informasi bohong itu, maka kami sediakan saluran pengaduan masyarakat, yaitu KOLAM ini," jelas Nasrullah.
Nasrullah menyampaikan, hadirnya aplikasi KOLAM ini sejalan dengan Undang-Undang (UU) Pangan Nomor 18 Tahun 2012 yang mengamanatkan bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam UUD 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.
Oleh karena itu, negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah Indonesia sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal.