Kemenag Izinkan Penggunaan Asrama Haji Bekasi sebagai RS Darurat Corona
Senin, 07 Desember 2020 - 19:34 WIB
loading...
Kemenag memberikan persetujuan dan izin atas permohonan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memanfaatkan Asrama Haji Bekasi sebagai RS Darurat Corona. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan persetujuan dan izin atas permohonan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memanfaatkan Asrama Haji Bekasi sebagai Rumah Sakit (RS) Darurat bagi percepatan penanganan Covid-19 (virus Corona ).
(Baca juga: Kematian 6 Loyalis Habib Rizieq, Muhammadiyah Prihatin dan Semua Harus Menahan Diri)
Permohonan ini tertuang dalam Surat Sekda Pemprov Jawa Barat tentang Pengelolaan Rumah Sakit Darurat Covid-19 tertanggal 4 Desember 2020.
(Baca juga: Protokol Kesehatan Kunci Sukses Pilkada Serentak 2020)
Hal ini ditegaskan oleh Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Oman Fathurahman, usai meninjau kesiapan pemanfaatan asrama haji di Bekasi. Ikut mendampingi, Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri, Muhajirin Yanis.
"Saya baru saja meninjau kesiapan asrama haji di Bekasi. Sesuai arahan Bapak Menag Fachrul Razi, permohonan Pemprov Jawa Barat terkait penggunaan asrama haji sebagai Rumah Sakit Darurat sudah disetujui, tentu dengan ketentuan yang akan dituangkan dalam nota kesepakatan bersama," terang Oman di Bekasi, Senin (7/12/2020).
"Kami sudah membalas surat Pemprov Jawa Barat. Intinya, Bapak Menag menyetujui meminjamkan gedung Asrama Haji Bekasi untuk difungsikan sebagai Rumah Sakit Darurat bagi percepatan penanganan Covid-19," sambungnya.
(Baca juga: Kematian 6 Loyalis Habib Rizieq, Muhammadiyah Prihatin dan Semua Harus Menahan Diri)
Permohonan ini tertuang dalam Surat Sekda Pemprov Jawa Barat tentang Pengelolaan Rumah Sakit Darurat Covid-19 tertanggal 4 Desember 2020.
(Baca juga: Protokol Kesehatan Kunci Sukses Pilkada Serentak 2020)
Hal ini ditegaskan oleh Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Oman Fathurahman, usai meninjau kesiapan pemanfaatan asrama haji di Bekasi. Ikut mendampingi, Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri, Muhajirin Yanis.
"Saya baru saja meninjau kesiapan asrama haji di Bekasi. Sesuai arahan Bapak Menag Fachrul Razi, permohonan Pemprov Jawa Barat terkait penggunaan asrama haji sebagai Rumah Sakit Darurat sudah disetujui, tentu dengan ketentuan yang akan dituangkan dalam nota kesepakatan bersama," terang Oman di Bekasi, Senin (7/12/2020).
"Kami sudah membalas surat Pemprov Jawa Barat. Intinya, Bapak Menag menyetujui meminjamkan gedung Asrama Haji Bekasi untuk difungsikan sebagai Rumah Sakit Darurat bagi percepatan penanganan Covid-19," sambungnya.
Lihat Juga :