Kemenag Izinkan Penggunaan Asrama Haji Bekasi sebagai RS Darurat Corona

Senin, 07 Desember 2020 - 19:34 WIB
loading...
Kemenag Izinkan Penggunaan Asrama Haji Bekasi sebagai RS Darurat Corona
Kemenag memberikan persetujuan dan izin atas permohonan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memanfaatkan Asrama Haji Bekasi sebagai RS Darurat Corona. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan persetujuan dan izin atas permohonan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memanfaatkan Asrama Haji Bekasi sebagai Rumah Sakit (RS) Darurat bagi percepatan penanganan Covid-19 (virus Corona ).

(Baca juga: Kematian 6 Loyalis Habib Rizieq, Muhammadiyah Prihatin dan Semua Harus Menahan Diri)

Permohonan ini tertuang dalam Surat Sekda Pemprov Jawa Barat tentang Pengelolaan Rumah Sakit Darurat Covid-19 tertanggal 4 Desember 2020.

(Baca juga: Protokol Kesehatan Kunci Sukses Pilkada Serentak 2020)

Hal ini ditegaskan oleh Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Oman Fathurahman, usai meninjau kesiapan pemanfaatan asrama haji di Bekasi. Ikut mendampingi, Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri, Muhajirin Yanis.

"Saya baru saja meninjau kesiapan asrama haji di Bekasi. Sesuai arahan Bapak Menag Fachrul Razi, permohonan Pemprov Jawa Barat terkait penggunaan asrama haji sebagai Rumah Sakit Darurat sudah disetujui, tentu dengan ketentuan yang akan dituangkan dalam nota kesepakatan bersama," terang Oman di Bekasi, Senin (7/12/2020).

"Kami sudah membalas surat Pemprov Jawa Barat. Intinya, Bapak Menag menyetujui meminjamkan gedung Asrama Haji Bekasi untuk difungsikan sebagai Rumah Sakit Darurat bagi percepatan penanganan Covid-19," sambungnya.

Menurut Oman, Menteri Agama sejak awal berkomitmen untuk ikut berpartisipasi aktif dalam setiap langkah percepatan penanganan Covid-19. Kemenag sejak awal telah menawarkan penggunaan asrama haji sebagai alternatif pilihan tempat penampungan/karantina sementara percepatan penanganan Covid-19.

Komitmen itu bahkan dituangkan dalam Surat Edaran Dirjen Penyelenggaraaan Haji dan Umrah No 01010 tahun 2020 tentang Penggunaan Asrama Haji sebagai Tempat Penampungan/Karantina Sementara Orang dalam Pemantauan (ODP) dan Pasiden dengan Pengawasan (PDP) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease.

"SE ini sudah diterbitkan sejak 1 April 2020. Artinya, sejak awal Kemenag berkomitmen ikut membantu percepatan penanganan Covid-19," tegas Oman.

Direktur Layanan Haji dalam Negeri Muhajirin Yanis menambahkan, ada dua gedung yang telah disiapkan untuk difungsikan sebagai Rumah Sakit Darurat. "Kondisinya layak dan siap pakai," ucap Muhajirin.

"Selanjutnya, Pemprov akan berkoordinasi dengan Kepala Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji Bekasi. Segala biaya akan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat," tandasnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1277 seconds (0.1#10.140)