Juliari Siap Ikuti Proses Hukum dan Mengundurkan Diri dari Jabatan Mensos
Minggu, 06 Desember 2020 - 22:14 WIB
loading...
A
A
A
Juliari baru buka mulut setalah disinggung apakah dia akan mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Menteri Sosial. Dia memastikan akan mengajukan pengunduran diri. Tapi Juliari tidak menjelaskan kapan suratnya akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo.
"Nanti saya akan buat surat pengunduran diri," ujarnya.
Saat duduk di bangku mobil tahanan, KORAN SINDO dan MNC News mencecar kembali keseriusan Juliari apakah benar akan mengajukan surat pengunduran diri. Juliari dengan sigap mengiyakan.
"Iya, iya, iya," kata Julia.
Diketahui, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaaan paket bantuan sosial (bansos) sembako penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial RI Tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 Triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.
Lima tersangka terbagi dalam dua bagian. Sebagai penerima suap adalah Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial, Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) sekaligus pemilik pemilik PT Rajawali Parama Indonesia (RPI), dan Adi Wahyono selaku PPK Kemensos sekaligus Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos. Dua tersangka pemberi suap yakni Ardian IM (swasta), dan Harry Sabukke (swasta).
"Nanti saya akan buat surat pengunduran diri," ujarnya.
Saat duduk di bangku mobil tahanan, KORAN SINDO dan MNC News mencecar kembali keseriusan Juliari apakah benar akan mengajukan surat pengunduran diri. Juliari dengan sigap mengiyakan.
"Iya, iya, iya," kata Julia.
Diketahui, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaaan paket bantuan sosial (bansos) sembako penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial RI Tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 Triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.
Lima tersangka terbagi dalam dua bagian. Sebagai penerima suap adalah Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial, Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) sekaligus pemilik pemilik PT Rajawali Parama Indonesia (RPI), dan Adi Wahyono selaku PPK Kemensos sekaligus Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos. Dua tersangka pemberi suap yakni Ardian IM (swasta), dan Harry Sabukke (swasta).
Lihat Juga :