Jelang Pilkada, Prokes Corona dan Daftar Pemilih Jadi Catatan Serius
Minggu, 06 Desember 2020 - 15:04 WIB
loading...
A
A
A
Zulfikar menyarankan, kalau perlu di 270 daerah Pilkada yang melibatkan 309 daerah dilakukan lagi operasi yustisi prokes Covid-19 seperti yang dilakukan DKI Jakarta untuk memastikan protokol kesehatan bisa ditegakkan pada hari H dan pasca hari H Pilkada. Apalagi, ada sinyalemen dari Ombudsman RI bahwa ada 22 KPU di kabupaten/kota masih belum lengkap APD-nya (alat pelindung diri).
"Saya ke Depok, salah satu APD berupa sarung tangan itu belum siap. Padahal itu salah satu porotokol keshatan yang harus disiapkan. Kalau ada 1 saja APD tidak lengkah, Bawaslu akan teriak. Karena bawaslu tugasnya menegakkan protokol kesehatan. Begitu juga thermogun itu," ungkapnya.
Menurut politikus Partai Golkar ini, pihaknya juga melihat masih adanya masalah pada hak pilih, karena masih banyak orang yang punya hak pilih, tetapi tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Ini terjadi lantaran data penduduk potensial pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum selesai, masih ada penduduk yang belum melakukan perekaman e-KTP.
"Makanya kita minta agar jangan sampai yang punya hak pilih tidak terdaftar dan dengan sengaja membuat orang yang punya hak pilih, tapi tidak bisa gunakan hak pilih," desaknya.
Zulfikar mengakui bahwa hak memilih itu merupakan hak, tapi juga menjadi kewajiban penyelenggara pemilu dan penyelenggara negara untuk memastikan warga negara yang punya hak pilih masuk dalam daftar dan menyampaikan pilihannya. Kalau tidak dilaksanakan kewajiban itu, maka negara bisa terkena pidana.
"Saya ke Depok, salah satu APD berupa sarung tangan itu belum siap. Padahal itu salah satu porotokol keshatan yang harus disiapkan. Kalau ada 1 saja APD tidak lengkah, Bawaslu akan teriak. Karena bawaslu tugasnya menegakkan protokol kesehatan. Begitu juga thermogun itu," ungkapnya.
Menurut politikus Partai Golkar ini, pihaknya juga melihat masih adanya masalah pada hak pilih, karena masih banyak orang yang punya hak pilih, tetapi tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Ini terjadi lantaran data penduduk potensial pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum selesai, masih ada penduduk yang belum melakukan perekaman e-KTP.
"Makanya kita minta agar jangan sampai yang punya hak pilih tidak terdaftar dan dengan sengaja membuat orang yang punya hak pilih, tapi tidak bisa gunakan hak pilih," desaknya.
Zulfikar mengakui bahwa hak memilih itu merupakan hak, tapi juga menjadi kewajiban penyelenggara pemilu dan penyelenggara negara untuk memastikan warga negara yang punya hak pilih masuk dalam daftar dan menyampaikan pilihannya. Kalau tidak dilaksanakan kewajiban itu, maka negara bisa terkena pidana.
Lihat Juga :