Sempat Diburu, Mensos Juliari Batubara Akhirnya Datang ke Gedung KPK
Minggu, 06 Desember 2020 - 04:57 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, KPK menetapkan Mensos Juliari P Batubara sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga telah menerima suap sebesar Rp8,2 miliar terkait pengadaan paket bantuan sosial (bansos) untuk Covid-19 periode pertama.
Uang Rp8,2 miliar itu diterima Juliari Batubara melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Uang itu diainyalir berasal dari tiap paket bansos seharga Rp300 ribu, yang diambil Rp10 ribu oleh Matheus dan AW.
Dugaan suap ini diawali adanya pengadaan Bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekira Rp5,9 triliun. Ada total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode.
Juliari Batubara selaku Menteri Sosial menunjuk Matheus dan Adi Wahyono sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan. Diduga, disepakati dan ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui Matheus.
Untuk fee tiap paket Bansos, disepakati oleh Matheus dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket Bansos. Selanjutnya, oleh Matheus dan AW, pada bulan Mei sampai dengan November 2020 dibuatlah kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan.
Rekanan tersebut diantaranya Ardian IM (AIM), Harry Sidabuke (HS) dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari Batubara dan disetujui oleh AW.
Uang Rp8,2 miliar itu diterima Juliari Batubara melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Uang itu diainyalir berasal dari tiap paket bansos seharga Rp300 ribu, yang diambil Rp10 ribu oleh Matheus dan AW.
Dugaan suap ini diawali adanya pengadaan Bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekira Rp5,9 triliun. Ada total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode.
Juliari Batubara selaku Menteri Sosial menunjuk Matheus dan Adi Wahyono sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan. Diduga, disepakati dan ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui Matheus.
Untuk fee tiap paket Bansos, disepakati oleh Matheus dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket Bansos. Selanjutnya, oleh Matheus dan AW, pada bulan Mei sampai dengan November 2020 dibuatlah kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan.
Rekanan tersebut diantaranya Ardian IM (AIM), Harry Sidabuke (HS) dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari Batubara dan disetujui oleh AW.
Lihat Juga :