Pelaku Yang Ditetapkan Tersangka Teriak Bunuh di Depan Rumah Ibunda Mahfud MD
Minggu, 06 Desember 2020 - 00:00 WIB
loading...
Kapolda Jatim Irjen Pol Niko Afinta bersama Pangdam Brawijaya V Mayjen TNI Suharyanto mereles kasus ancaman pembunuhan pasca aksi sekelompok massa yang menggeruduk rumah orang tua Mahfud MD di Pamekasan, Sabtu (5/12/2020. Foto Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap pelaku pengancaman Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD . Ancaman pembunuhan tersebut muncul pasca aksi sekelompok massa yang menggeruduk rumah orang tua dari Mahfud MD di Pamekasan, Madura.
(Baca Juga: Polisi Tangkap Terduga Provakator Pengepungan Rumah Ibu Mahfud MD)
Ancaman pembunuhan tersebut muncul pasca aksi sekelompok massa yang menggeruduk rumah orang tua dari Mahfud MD Hj Siti Khotija di Pamekasan, Madura. "Pelaku berinisial AD warga Pamekasan Jatim," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yowono dalam keteranganya, Sabtu (5/12/2020).
(Baca Juga: Seorang Pelaku Pengepungan Rumah Ibunda Mahfud MD Ditetapkan Jadi Tersangka)
Argo menjelaskan, saat sedang demo AD berada di depan pintu pagar rumah ibunda Mahfud MD. Dia diduga telah melakukan tindak pidana menghasut orang lain untuk berbuat pidana, melakukan kekerasan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan dengan cara berteriak mengatakan; Mahfud Keluar!! Kalau Habib Rizieq di jadikan tersangka dan ditahan, bakar rumah Mahfud!! Dan Bunuh Mahfud!!
(Baca Juga: Rumah Ibunda Mahfud MD Dikepung, Hendropriyono: Pembelaan Diri Dilindungi Hukum)
(Baca Juga: Polisi Tangkap Terduga Provakator Pengepungan Rumah Ibu Mahfud MD)
Ancaman pembunuhan tersebut muncul pasca aksi sekelompok massa yang menggeruduk rumah orang tua dari Mahfud MD Hj Siti Khotija di Pamekasan, Madura. "Pelaku berinisial AD warga Pamekasan Jatim," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yowono dalam keteranganya, Sabtu (5/12/2020).
(Baca Juga: Seorang Pelaku Pengepungan Rumah Ibunda Mahfud MD Ditetapkan Jadi Tersangka)
Argo menjelaskan, saat sedang demo AD berada di depan pintu pagar rumah ibunda Mahfud MD. Dia diduga telah melakukan tindak pidana menghasut orang lain untuk berbuat pidana, melakukan kekerasan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan dengan cara berteriak mengatakan; Mahfud Keluar!! Kalau Habib Rizieq di jadikan tersangka dan ditahan, bakar rumah Mahfud!! Dan Bunuh Mahfud!!
(Baca Juga: Rumah Ibunda Mahfud MD Dikepung, Hendropriyono: Pembelaan Diri Dilindungi Hukum)
Lihat Juga :