Pelaku Yang Ditetapkan Tersangka Teriak Bunuh di Depan Rumah Ibunda Mahfud MD
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap pelaku pengancaman Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD . Ancaman pembunuhan tersebut muncul pasca aksi sekelompok massa yang menggeruduk rumah orang tua dari Mahfud MD di Pamekasan, Madura.
(Baca Juga: Polisi Tangkap Terduga Provakator Pengepungan Rumah Ibu Mahfud MD)
Ancaman pembunuhan tersebut muncul pasca aksi sekelompok massa yang menggeruduk rumah orang tua dari Mahfud MD Hj Siti Khotija di Pamekasan, Madura. "Pelaku berinisial AD warga Pamekasan Jatim," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yowono dalam keteranganya, Sabtu (5/12/2020).
(Baca Juga: Seorang Pelaku Pengepungan Rumah Ibunda Mahfud MD Ditetapkan Jadi Tersangka)
Argo menjelaskan, saat sedang demo AD berada di depan pintu pagar rumah ibunda Mahfud MD. Dia diduga telah melakukan tindak pidana menghasut orang lain untuk berbuat pidana, melakukan kekerasan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan dengan cara berteriak mengatakan; Mahfud Keluar!! Kalau Habib Rizieq di jadikan tersangka dan ditahan, bakar rumah Mahfud!! Dan Bunuh Mahfud!!
(Baca Juga: Rumah Ibunda Mahfud MD Dikepung, Hendropriyono: Pembelaan Diri Dilindungi Hukum)
Atas kasus tersebut, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 160 KUHP, Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 93 juncto Pasal 9 dengan ancaman penjara enam tahun.
Sementara itu, Pangdam Brawijaya V Mayjen TNI Suharyanto mendukung Polda Jatim dalam menjaga situasi Kamtibmas terutama menjelang Pilkada.
(Baca Juga: Rumah Keluarga Menko Polhukam Mahfud MD Dijaga Ketat)
Sebelumnya diberitaka rumah orang tua Menko Polhukam Mahfud MD digeruduk massa yang menggunakan pakaian serba putih.Saat itu, massa meminta Mahfud MD untuk keluar dari rumahnya. Penggerudukan rumah Mahfud MD ini diduga berkaitan dengan komentar Mahfud soal hasil tes swab Covid-19 Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.
(Baca Juga: Polisi Tangkap Terduga Provakator Pengepungan Rumah Ibu Mahfud MD)
Ancaman pembunuhan tersebut muncul pasca aksi sekelompok massa yang menggeruduk rumah orang tua dari Mahfud MD Hj Siti Khotija di Pamekasan, Madura. "Pelaku berinisial AD warga Pamekasan Jatim," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yowono dalam keteranganya, Sabtu (5/12/2020).
(Baca Juga: Seorang Pelaku Pengepungan Rumah Ibunda Mahfud MD Ditetapkan Jadi Tersangka)
Argo menjelaskan, saat sedang demo AD berada di depan pintu pagar rumah ibunda Mahfud MD. Dia diduga telah melakukan tindak pidana menghasut orang lain untuk berbuat pidana, melakukan kekerasan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan dengan cara berteriak mengatakan; Mahfud Keluar!! Kalau Habib Rizieq di jadikan tersangka dan ditahan, bakar rumah Mahfud!! Dan Bunuh Mahfud!!
(Baca Juga: Rumah Ibunda Mahfud MD Dikepung, Hendropriyono: Pembelaan Diri Dilindungi Hukum)
Atas kasus tersebut, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 160 KUHP, Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 93 juncto Pasal 9 dengan ancaman penjara enam tahun.
Sementara itu, Pangdam Brawijaya V Mayjen TNI Suharyanto mendukung Polda Jatim dalam menjaga situasi Kamtibmas terutama menjelang Pilkada.
(Baca Juga: Rumah Keluarga Menko Polhukam Mahfud MD Dijaga Ketat)
Sebelumnya diberitaka rumah orang tua Menko Polhukam Mahfud MD digeruduk massa yang menggunakan pakaian serba putih.Saat itu, massa meminta Mahfud MD untuk keluar dari rumahnya. Penggerudukan rumah Mahfud MD ini diduga berkaitan dengan komentar Mahfud soal hasil tes swab Covid-19 Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.
(ymn)