Calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi Terancam 3 Bulan Penjara dan Denda Rp1 Juta
Sabtu, 05 Desember 2020 - 13:08 WIB
loading...
Calon Gubernur Sumbar Mulyadi. Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana pemilu kampanye di luar jadwal.
Mulyadi dijerat Pasal 187 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2020. "Ancaman pindananya 15 hari penjara atau paling lama 3 bulan atau denda paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp1 juta," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono dalam keterangannya, Sabtu (5/12/2020).
(Baca Juga: Kasus Pilkada, Cagub Sumbar Mulyadi Ditetapkan Tersangka)
Menurut Awi, Mulyadi rencananya akan dipanggil untuk dimintai keterangan pada Senin 7 Desember 2020 sebagai tersangka. "Rencana dipanggil untuk pemeriksaan di Bareskrim pada hari Senin tanggal 7 Desember 2020," ungkapnya.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri sebelumnya mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilu terkait kampanye di luar jadwal oleh pasangan calon Pilgub Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi-Ali Mukhni.
Mulyadi dijerat Pasal 187 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2020. "Ancaman pindananya 15 hari penjara atau paling lama 3 bulan atau denda paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp1 juta," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono dalam keterangannya, Sabtu (5/12/2020).
(Baca Juga: Kasus Pilkada, Cagub Sumbar Mulyadi Ditetapkan Tersangka)
Menurut Awi, Mulyadi rencananya akan dipanggil untuk dimintai keterangan pada Senin 7 Desember 2020 sebagai tersangka. "Rencana dipanggil untuk pemeriksaan di Bareskrim pada hari Senin tanggal 7 Desember 2020," ungkapnya.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri sebelumnya mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilu terkait kampanye di luar jadwal oleh pasangan calon Pilgub Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi-Ali Mukhni.
Lihat Juga :