Calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi Terancam 3 Bulan Penjara dan Denda Rp1 Juta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana pemilu kampanye di luar jadwal.
Mulyadi dijerat Pasal 187 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2020. "Ancaman pindananya 15 hari penjara atau paling lama 3 bulan atau denda paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp1 juta," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono dalam keterangannya, Sabtu (5/12/2020).
(Baca Juga: Kasus Pilkada, Cagub Sumbar Mulyadi Ditetapkan Tersangka)
Menurut Awi, Mulyadi rencananya akan dipanggil untuk dimintai keterangan pada Senin 7 Desember 2020 sebagai tersangka. "Rencana dipanggil untuk pemeriksaan di Bareskrim pada hari Senin tanggal 7 Desember 2020," ungkapnya.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri sebelumnya mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilu terkait kampanye di luar jadwal oleh pasangan calon Pilgub Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi-Ali Mukhni.
(Baca Juga: Kapolri Tegaskan Tindak Tegas Siapa Pun Pelanggar Ketertiban Umum)
Mengacu pada PKPU Nomor 5 Tahun 2020 jo Keputusan KPU Sumbar Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik. Bahwa kampanye sudah memiliki jadwal namun diduga Mulyadi melanggar ketentuan tersebut.
Selanjutnya sentra Gakkumdu sepakat bahwa kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana pemilihan dan merekomendasikan agar diteruskan ke penyidik.
Mulyadi dijerat Pasal 187 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2020. "Ancaman pindananya 15 hari penjara atau paling lama 3 bulan atau denda paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp1 juta," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono dalam keterangannya, Sabtu (5/12/2020).
(Baca Juga: Kasus Pilkada, Cagub Sumbar Mulyadi Ditetapkan Tersangka)
Menurut Awi, Mulyadi rencananya akan dipanggil untuk dimintai keterangan pada Senin 7 Desember 2020 sebagai tersangka. "Rencana dipanggil untuk pemeriksaan di Bareskrim pada hari Senin tanggal 7 Desember 2020," ungkapnya.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri sebelumnya mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilu terkait kampanye di luar jadwal oleh pasangan calon Pilgub Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi-Ali Mukhni.
(Baca Juga: Kapolri Tegaskan Tindak Tegas Siapa Pun Pelanggar Ketertiban Umum)
Mengacu pada PKPU Nomor 5 Tahun 2020 jo Keputusan KPU Sumbar Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik. Bahwa kampanye sudah memiliki jadwal namun diduga Mulyadi melanggar ketentuan tersebut.
Selanjutnya sentra Gakkumdu sepakat bahwa kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana pemilihan dan merekomendasikan agar diteruskan ke penyidik.
(ymn)