KPU Minta KPPS Sosialisasikan Waktu Kedatangan Pemilih di TPS
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS ) untuk menyosialisasikan waktu kedatangan pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Diketahui, dalam Pilkada serentak 2020 ini, KPU membagi lima waktu kedatangan pemilih di TPS.
Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik mengatakan, KPU Pusat telah mengingatkan hal tersebut kepada jajarannya di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Hal ini penting agar pemilih bisa datang sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
“Sudah kita sampaikan untuk disosialisasikan, terutama kepada petugas KPPS kita yang mengantarkan formulir C pemberitahuan tersebut,” kata evi kepada wartawan, Jumat (4/12/2020). (Baca: Tito: Waktu Pencoblosan Diatur, Pemilih Tak Boleh Berkumpul di TPS Usai Memilih)
Meskipun dalam formulir tersebut sudah tertera waktu kedatangan pemilih, Evi meminta agar petugas kembali mengingatkan para pemilih. Dengan begitu, diharapkan pemilih bisa datang sesuai dengan waktu yang ditentukan.
"Walaupun kedatangan mereka di luar waktu yang sudah diatur tersebut, tidak menggugurkan hak mereka untuk menggunakan hak pilih di waktu yang tersedia diantara pukul 7.00-13.00," ujarnya.
Evi menuturkan, pembagian lima waktu kedatangan itu dalam rangka untuk menghindari terjadinya kerumunan pemilih yang datang di waktu bersamaan. Hal ini sebagai bentuk pencegahan agar tidak ada potensi penyebaran Covid-19 di lokasi TPS.
Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik mengatakan, KPU Pusat telah mengingatkan hal tersebut kepada jajarannya di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Hal ini penting agar pemilih bisa datang sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
“Sudah kita sampaikan untuk disosialisasikan, terutama kepada petugas KPPS kita yang mengantarkan formulir C pemberitahuan tersebut,” kata evi kepada wartawan, Jumat (4/12/2020). (Baca: Tito: Waktu Pencoblosan Diatur, Pemilih Tak Boleh Berkumpul di TPS Usai Memilih)
Meskipun dalam formulir tersebut sudah tertera waktu kedatangan pemilih, Evi meminta agar petugas kembali mengingatkan para pemilih. Dengan begitu, diharapkan pemilih bisa datang sesuai dengan waktu yang ditentukan.
"Walaupun kedatangan mereka di luar waktu yang sudah diatur tersebut, tidak menggugurkan hak mereka untuk menggunakan hak pilih di waktu yang tersedia diantara pukul 7.00-13.00," ujarnya.
Evi menuturkan, pembagian lima waktu kedatangan itu dalam rangka untuk menghindari terjadinya kerumunan pemilih yang datang di waktu bersamaan. Hal ini sebagai bentuk pencegahan agar tidak ada potensi penyebaran Covid-19 di lokasi TPS.
(hab)