Tito: Waktu Pencoblosan Diatur, Pemilih Tak Boleh Berkumpul di TPS Usai Memilih

Jum'at, 04 Desember 2020 - 17:41 WIB
loading...
Tito: Waktu Pencoblosan...
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan pilkada serentak harus aman dari penyebaran Covid-19. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan sejumlah arahan jelang pilkada serentak pekan depan. Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Apel Pergeseran Pasukan Dalam Rangka Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Polda Sulawesi Utara (Sulut).

Tito mengingatkan pilkada serentak harus aman dari penyebaran Covid-19. Menurutnya KPU sudah membuat sejumlah aturan yang untuk menerapkan protokol kesehatan pada semua tahapan. “Seluruh rangkaian kegiatan harus diatur sedemikian rupa agar aman dari Covid-19. Di antaranya tempat pemungutan suara (TPS) tidak lebih dari 500 orang,” katanya dikutip dari rilis Puspen Kemendagri, Jumat (4/12/2020). (Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)

Selain itu, waktu pencoblosan juga akan diatur. Hal ini untuk memastikan tidak ada kerumunan. “Para pemilih juga akan diundang sesuai dengan jam-jam tertentu yang akan dimulai pada 07.00 sampai 13.00 waktu setempat,” tuturya. (Baca juga: Bawaslu Ungkap Logistik yang Belum Dipenuhi Menjelang Pemungutan Suara)

Dia juga mengingatkan agar para pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya langsung pulang dan tidak berkumpul di TPS. “Pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya tidak boleh berkumpul di TPS. (Di TPS) yang ada hanya saksi-saksi, saksi pasangan calon, saksi dari partai. Sehingga transparansi tetap ada dan petugas TPS pun harus mendokumentasi, saksi juga boleh mendokumentasi, merekam, tapi yang lain harus kembali supaya tidak terjadi kerumunan,” ujarnya. (Baca juga: Jelang Pencoblosan Pilkada, Aparat Beri Sinyal Tindak Tegas Pelanggaran)

Selain itu Tito juga mengatakan petugas TPS harus dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD). Setiap TPS harus disediakan masker dan tempat cuci tangan. Kemudian tinta yang digunakan setelah mencoblos tidak lagi dicelup tapi diteteskan ke pemilih sebagai tanda telah menggunakan hak pilihnya.

“Petugas TPS harus menggunakan alat pelindung Covid-19, mulai dari sarung tangan, masker, face shield. Bahkan untuk mereka yang dikarantina di rumah sakit harus memakai APD lengkap seperti pakaian astronot itu. Kemudian pemilih yang datang mereka nanti lihat apakah mereka pakai masker atau tidak, kalau tidak pakai masker akan disiapkan masker oleh KPU, tempat cuci tangan juga disiapkan,” pungkasnya.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2415 seconds (0.1#10.140)