KPK Tetapkan Bupati Banggai Laut Tersangka Penerima Suap Proyek
Jum'at, 04 Desember 2020 - 21:52 WIB
loading...
A
A
A
"Diduga ada pemberian sejumlah uang dari beberapa pihak rekanan antara lain HDO, DK, dan AHO, kepada WB yang jumlahnya bervariasi antara Rp200 juta sampai dengan Rp500 juta," imbuh Nawawi.
(Baca juga: OTT Bupati Banggai Laut, KPK Sita Uang, Tabungan Hingga Dokumen Proyek ).
Atas perbuatannya, para tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, para tersangka pemberi disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Baca juga: OTT Bupati Banggai Laut, KPK Sita Uang, Tabungan Hingga Dokumen Proyek ).
Atas perbuatannya, para tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, para tersangka pemberi disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(zik)
Lihat Juga :