Berkas Penyidikan Rampung, 3 Penyuap Bupati Banggai Laut Segera Diadili
Rabu, 03 Februari 2021 - 14:39 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan terhadap tiga tersangka penyuap Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah menyelesaikan penyidikan terhadap tiga tersangka penyuap Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo . Ketiga tersangka itu yakni Komisaris PT Bangun Bangkep Persada, Hedi Thiono; Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri, Djufri Katili; dan Direktur PT Adronika Putra Delta, Andreas Hongkiriwang.
"Telah dilaksanakan Tahap 2 (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) Senin (1/2/2021) dari Tim Penyidik KPK kepada Tim JPU KPK untuk Tersangka/Terdakwa dalam perkara dugaan TPK suap terkait pengadaan barang/jasa di Kabupaten Banggai Laut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/2/2021). Baca juga: KPK Tahan Bupati Banggai Laut ke Rutan Polda Metro Jaya
Ali mengatakan dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK bakal menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Tipikor Palu.
Selain itu, Ali mengatakan penahanan Ketiga tersangka akan berada di bawah kewenangan JPU KPK. Ketiganya bakal kembali ditahan selama 20 hari ke depan.
Untuk tersangka Hedy bakal ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, Djufry di Rutan cabang Pomdam Jaya Guntur, dan Andreas di Rutan KPK Kavling C1.
"Telah dilaksanakan Tahap 2 (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) Senin (1/2/2021) dari Tim Penyidik KPK kepada Tim JPU KPK untuk Tersangka/Terdakwa dalam perkara dugaan TPK suap terkait pengadaan barang/jasa di Kabupaten Banggai Laut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/2/2021). Baca juga: KPK Tahan Bupati Banggai Laut ke Rutan Polda Metro Jaya
Ali mengatakan dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK bakal menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Tipikor Palu.
Selain itu, Ali mengatakan penahanan Ketiga tersangka akan berada di bawah kewenangan JPU KPK. Ketiganya bakal kembali ditahan selama 20 hari ke depan.
Untuk tersangka Hedy bakal ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, Djufry di Rutan cabang Pomdam Jaya Guntur, dan Andreas di Rutan KPK Kavling C1.
Lihat Juga :