Berkas Penyidikan Rampung, 3 Penyuap Bupati Banggai Laut Segera Diadili

Rabu, 03 Februari 2021 - 14:39 WIB
loading...
Berkas Penyidikan Rampung, 3 Penyuap Bupati Banggai Laut Segera Diadili
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan terhadap tiga tersangka penyuap Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah menyelesaikan penyidikan terhadap tiga tersangka penyuap Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo . Ketiga tersangka itu yakni Komisaris PT Bangun Bangkep Persada, Hedi Thiono; Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri, Djufri Katili; dan Direktur PT Adronika Putra Delta, Andreas Hongkiriwang.

"Telah dilaksanakan Tahap 2 (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) Senin (1/2/2021) dari Tim Penyidik KPK kepada Tim JPU KPK untuk Tersangka/Terdakwa dalam perkara dugaan TPK suap terkait pengadaan barang/jasa di Kabupaten Banggai Laut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/2/2021).

Ali mengatakan dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK bakal menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Tipikor Palu.

Selain itu, Ali mengatakan penahanan Ketiga tersangka akan berada di bawah kewenangan JPU KPK. Ketiganya bakal kembali ditahan selama 20 hari ke depan.

Untuk tersangka Hedy bakal ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, Djufry di Rutan cabang Pomdam Jaya Guntur, dan Andreas di Rutan KPK Kavling C1.

"Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 28 orang saksi yang di antaranya Wenny Bukamo (Bupati Banggai Laut) dan aparatur sipil di Pemkab Banggai Laut," ungkap Ali.

Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulteng TA 2020. Selain Wenny, KPK juga menetapkan Recky Suhartono Godiman selaku orang kepercayaannya, Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Tiono sebagai tersangka penerima suap.

Sementara itu sebagai tersangka pemberi, KPK menetapkan Hedi Thiono selaku komisaris PT Bangun Bangkep Persada, Djufri Katili selaku Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri, dan Andreas Hongkiriwang selaku Direktur PT Adronika Putra Delta.

Para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2034 seconds (0.1#10.140)