KPK Tahan Bupati Banggai Laut ke Rutan Polda Metro Jaya

Sabtu, 05 Desember 2020 - 17:05 WIB
loading...
KPK Tahan Bupati Banggai Laut ke Rutan Polda Metro Jaya
Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo dijebloskan KPK ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya usai dinyatakan nonreaktif Covid-19. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo (WB) bersama dua tersangka lainnya dijebloskan KPK ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya dan Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, usai ketiganya dinyatakan nonreaktif Covid-19.

"Selanjutnya ketiga tersangka akan menjalani masa tahanan 20 hari pertama sampai dengan tanggal 23 Desember 2020, masing-masing, WB dan RSG di Rutan Polda Metro Jaya serta HTO di Rutan Polres Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (5/12/2020). (Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Banggai Laut Tersangka Penerima Suap Proyek)

Wenny telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Banggai Laut. Bukan hanya Wenny, dua tersangka penerima suap lainnya yakni, Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG), Recky Suhartono Godiman (RSG) dan Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI), Hengky Thiono (HTO) juga menjadi tersangka penerima. (Baca juga: OTT Bupati Banggai Laut, KPK Sita Uang, Tabungan Hingga Dokumen Proyek)

Sementara tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Wenny Bukamo adalah Komisaris PT Bangun Bangkep Persada (BPP), Hedy Thiono (HDO); Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri (AKM), Djufri Katili (DK); serta Direktur PT Andronika Putra Delta (APD), Andreas Hingkiriwang (AHO).



Wenny bersama dua tersangka penerima suap lain sebelumnya dinyatakan reaktif Covid-19 usai terkena OTT KPK. Lalu, pada hari ini mereka sudah dinyatakan nonreaktif sehingga langsung digiring ke Jakarta dan dijebloskan ke rutan.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1492 seconds (0.1#10.140)