KASN: Waspadai Pelanggaran Netralitas ASN di Masa Tenang Pilkada
Jum'at, 04 Desember 2020 - 19:29 WIB
loading...
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto menyebut bahwa masa tersebut rawan bagi ASN melanggar netralitas. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Masa kampanye pilkada akan berakhir besok tanggal 5 Desember 2020. Selanjutnya tahapan pilkada memasuki masa tenang mulai tanggal 6,7, hingga 8 Desember 2020.
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto menyebut bahwa masa tersebut rawan bagi ASN melanggar netralitas. (Baca juga: Sulit Netral, Sejarah ASN Didesain sebagai Mesin Politik Pemilu)
“Potensi pelanggaran netralitas bukan hanya dapat terjadi pada masa sebelum dan saat kampanye. Pelanggaran pun dapat terjadi masa pasca kampanye, khususnya masa hari tenang dan hari pencoblosan,” ujar Agus dalam keterangan persnya, Jumat (4/12/2020).
Dia mengatakan tindakan ASN yang tergolong melanggar netralitas antara lain pengerahan suara ASN dan mobilisasi sumber daya birokrasi melalui bantuan sosial, bahkan serangan fajar. Selain itu juga konsolidasi pemenangan melalui media sosial, khususnya WhatsApp.
Peluang tersebut membesar mengingat sejumlah 290 orang petahana kepala daerah/wakil kepala daerah kembali menjalankan tugas setelah menjalani masa cuti kampanye.
“Kehadiran kembali petahana pada hari tenang dapat menjadi faktor pengaruh sebagian ASN untuk melakukan tindakan-tindakan yang menunjukkan keberpihakan terhadap petahana,” jelasnya.
Lebih lanjut Agus mengingatkan ASN agar tidak terjebak melakukan pelanggaran netralitas pada hari pemungutan suara. Misalnya kehadiran ASN pada lokasi/tempat pemenangan pasangan calon pemenang berdasarkan hasil penghitungan suara secara manual atau cepat (quick count). Seperti diketahui pasangan calon yang telah unggul dalam raihan suara terbanyak biasanya akan didatangi oleh para simpatisan.
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto menyebut bahwa masa tersebut rawan bagi ASN melanggar netralitas. (Baca juga: Sulit Netral, Sejarah ASN Didesain sebagai Mesin Politik Pemilu)
“Potensi pelanggaran netralitas bukan hanya dapat terjadi pada masa sebelum dan saat kampanye. Pelanggaran pun dapat terjadi masa pasca kampanye, khususnya masa hari tenang dan hari pencoblosan,” ujar Agus dalam keterangan persnya, Jumat (4/12/2020).
Dia mengatakan tindakan ASN yang tergolong melanggar netralitas antara lain pengerahan suara ASN dan mobilisasi sumber daya birokrasi melalui bantuan sosial, bahkan serangan fajar. Selain itu juga konsolidasi pemenangan melalui media sosial, khususnya WhatsApp.
Peluang tersebut membesar mengingat sejumlah 290 orang petahana kepala daerah/wakil kepala daerah kembali menjalankan tugas setelah menjalani masa cuti kampanye.
“Kehadiran kembali petahana pada hari tenang dapat menjadi faktor pengaruh sebagian ASN untuk melakukan tindakan-tindakan yang menunjukkan keberpihakan terhadap petahana,” jelasnya.
Lebih lanjut Agus mengingatkan ASN agar tidak terjebak melakukan pelanggaran netralitas pada hari pemungutan suara. Misalnya kehadiran ASN pada lokasi/tempat pemenangan pasangan calon pemenang berdasarkan hasil penghitungan suara secara manual atau cepat (quick count). Seperti diketahui pasangan calon yang telah unggul dalam raihan suara terbanyak biasanya akan didatangi oleh para simpatisan.
Lihat Juga :