KASN: Waspadai Pelanggaran Netralitas ASN di Masa Tenang Pilkada

Jum'at, 04 Desember 2020 - 19:29 WIB
loading...
KASN: Waspadai Pelanggaran...
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto menyebut bahwa masa tersebut rawan bagi ASN melanggar netralitas. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Masa kampanye pilkada akan berakhir besok tanggal 5 Desember 2020. Selanjutnya tahapan pilkada memasuki masa tenang mulai tanggal 6,7, hingga 8 Desember 2020.

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto menyebut bahwa masa tersebut rawan bagi ASN melanggar netralitas. (Baca juga: Sulit Netral, Sejarah ASN Didesain sebagai Mesin Politik Pemilu)

“Potensi pelanggaran netralitas bukan hanya dapat terjadi pada masa sebelum dan saat kampanye. Pelanggaran pun dapat terjadi masa pasca kampanye, khususnya masa hari tenang dan hari pencoblosan,” ujar Agus dalam keterangan persnya, Jumat (4/12/2020).

Dia mengatakan tindakan ASN yang tergolong melanggar netralitas antara lain pengerahan suara ASN dan mobilisasi sumber daya birokrasi melalui bantuan sosial, bahkan serangan fajar. Selain itu juga konsolidasi pemenangan melalui media sosial, khususnya WhatsApp.

Peluang tersebut membesar mengingat sejumlah 290 orang petahana kepala daerah/wakil kepala daerah kembali menjalankan tugas setelah menjalani masa cuti kampanye.

“Kehadiran kembali petahana pada hari tenang dapat menjadi faktor pengaruh sebagian ASN untuk melakukan tindakan-tindakan yang menunjukkan keberpihakan terhadap petahana,” jelasnya.

Lebih lanjut Agus mengingatkan ASN agar tidak terjebak melakukan pelanggaran netralitas pada hari pemungutan suara. Misalnya kehadiran ASN pada lokasi/tempat pemenangan pasangan calon pemenang berdasarkan hasil penghitungan suara secara manual atau cepat (quick count). Seperti diketahui pasangan calon yang telah unggul dalam raihan suara terbanyak biasanya akan didatangi oleh para simpatisan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Izin Tambang Bauksit, ASN Ditjen Minerba Ditahan
Menkum Dorong Afirmasi...
Menkum Dorong Afirmasi Pendidikan Kedinasan bagi Generasi Muda Papua
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Biadab, OPM Tembak Mati...
Biadab, OPM Tembak Mati ASN di Yahukimo Papua
Kisah Tono Suwarna,...
Kisah Tono Suwarna, Tinggalkan PNS Kini Jadi Petani Sukses Bawang Merah di Jabar
Rekomendasi
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Kendaraan Listrik Siap...
Kendaraan Listrik Siap Menjadi Sumber Energi Baru bagi Amerika Serikat
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved