Gubernur Jabar dan Bupati Bogor Akan Kembali Diperiksa Polisi Terkait Acara Habib Rizieq di Bogor

Jum'at, 04 Desember 2020 - 19:12 WIB
loading...
Gubernur Jabar dan Bupati Bogor Akan Kembali Diperiksa Polisi Terkait Acara Habib Rizieq di Bogor
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Penyidik gabungan Bareskrim Polri, Polda Jawa Barat dan Polres Bogor, kembali mengagendakan pemanggilan terhadap Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan acara Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor beberapa waktu lalu.

(Baca Juga: Selain di Jakarta, Habib Rizieq Juga Akan Dipanggil Polisi Terkait Kerumunan di Bogor)

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut, Ridwan Kamil akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 15 Desember 2020 mendatang. "Pada hari Selasa, 15 Desember 2020 akan melakukan pemeriksaan saksi terhadap Gubernur Jabar," kata Argo dalam keteranganya, Jumat (4/12/2020).

(Baca Juga: Ridwan Kamil Tegur Bupati Bogor soal Kerumunan Massa Habib Rizieq)

Dalam proses penyelidikan kasus tersebut, Ridwan Kamil sudah pernah dipanggil untuk klarifikasi pada 20 November 2020 lalu. Ketika itu, Ia menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Selain Ridwan Kamil, polisi juga akan memanggil Bupati Bogor Ade Yasin serta dua ahli terkait penyidikan kasus tersebut. "Bupati Bogor, Ahli Epidemiologi dan Ahli Hukum Kesehatan," ujar Argo.

(Baca Juga: Bupati Bogor Ade Yasin Sembuh dari COVID-19)

Polisi mulai melakukan penyelidikan adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait dengan acara yang dihadiri Rizieq. Mulai di Jakarta hingga Jawa Barat atau Megamendung, Bogor.

Terbaru, aparat kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat resmi meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Hal itu lantaran diduga kuat adanya dugaan pelanggaran pidana terkait kekarantinaan kesehatan.
(ymn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1266 seconds (0.1#10.140)