Pakar Hukum Nilai Penangkapan Ustaz Mahaer Sudah Sesuai Prosedur
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Hasibuan, menilai penangkapan Ustaz Maaher At Thuwalibi Soni Eranata, terkait kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial terhadap Habib Lutfi bin Yahya, sudah sesuai prosedur hukum.
"Kita melihat Ini murni dugaan masalah hukum dan kita melihat tidak ada kaitannya dengan kriminalisasi apapun," ujar Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) ini, dalam keterangannya, Jumat (4/12/2020). (Baca juga: Ustaz Maaher Diringkus Polisi, FPI Ungkit Ade Armando hingga Abu Janda)
Edi melihat penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri sudah menangani kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku. Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini memantau proses penyelidikan hingga tahap penyidikan sudah dilakukan polisi, karena sebelumnya mendapatkan pengaduan dari masyarakat. (Baca juga: Kena Pasal Ujaran Kebencian, Ustaz Maaher Ditahan di Rutan Bareskrim)
Maaher dilaporkan oleh Waluyo Wasis Nugriho dari PGN. Dimana Maaher dituduh melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian terhadap masyarakat atau kelompok tertentu berdasarkan atas suku agama dan antar golongan (SARA). Bareskrim Polri sendiri sebelumnya menerima laporan No LP /B/0677/di/2020/Bareskrim, tertanggal 27 November 2020. Maaher dituduh mengina tokoh panutan bangsa Habib Lutfi bin Yahya.
Atas tuduhan yang dialamatkan kepada Maaher, penyidik Siber Bareskrim Polri lalu menjeratnya dengan Pasal 45 Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE). Soal adanya kritikan dari kuasa hukum terhadap penangkapan ini, menurut doktor ilmu hukum itu adalah hal biasa dan itu sepenuhnya hak tersangka. "Kalau pihak Mahaer menilai ada tindakan penyidik yang melanggar prosedur, sesuai aturan mereka bisa melakukan upaya hukum lainnya," tutup dosen hukum pidana ini.
"Kita melihat Ini murni dugaan masalah hukum dan kita melihat tidak ada kaitannya dengan kriminalisasi apapun," ujar Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) ini, dalam keterangannya, Jumat (4/12/2020). (Baca juga: Ustaz Maaher Diringkus Polisi, FPI Ungkit Ade Armando hingga Abu Janda)
Edi melihat penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri sudah menangani kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku. Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini memantau proses penyelidikan hingga tahap penyidikan sudah dilakukan polisi, karena sebelumnya mendapatkan pengaduan dari masyarakat. (Baca juga: Kena Pasal Ujaran Kebencian, Ustaz Maaher Ditahan di Rutan Bareskrim)
Maaher dilaporkan oleh Waluyo Wasis Nugriho dari PGN. Dimana Maaher dituduh melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian terhadap masyarakat atau kelompok tertentu berdasarkan atas suku agama dan antar golongan (SARA). Bareskrim Polri sendiri sebelumnya menerima laporan No LP /B/0677/di/2020/Bareskrim, tertanggal 27 November 2020. Maaher dituduh mengina tokoh panutan bangsa Habib Lutfi bin Yahya.
Atas tuduhan yang dialamatkan kepada Maaher, penyidik Siber Bareskrim Polri lalu menjeratnya dengan Pasal 45 Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE). Soal adanya kritikan dari kuasa hukum terhadap penangkapan ini, menurut doktor ilmu hukum itu adalah hal biasa dan itu sepenuhnya hak tersangka. "Kalau pihak Mahaer menilai ada tindakan penyidik yang melanggar prosedur, sesuai aturan mereka bisa melakukan upaya hukum lainnya," tutup dosen hukum pidana ini.
(cip)