Pakar Hukum Nilai Penangkapan Ustaz Mahaer Sudah Sesuai Prosedur

Jum'at, 04 Desember 2020 - 14:22 WIB
loading...
Pakar Hukum Nilai Penangkapan...
Pakar Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Hasibuan, menilai penangkapan Ustaz Maaher At Thuwalibi Soni Eranata, sudah sesuai prosedur hukum.
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Hasibuan, menilai penangkapan Ustaz Maaher At Thuwalibi Soni Eranata, terkait kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial terhadap Habib Lutfi bin Yahya, sudah sesuai prosedur hukum.

"Kita melihat Ini murni dugaan masalah hukum dan kita melihat tidak ada kaitannya dengan kriminalisasi apapun," ujar Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) ini, dalam keterangannya, Jumat (4/12/2020). (Baca juga: Ustaz Maaher Diringkus Polisi, FPI Ungkit Ade Armando hingga Abu Janda)

Edi melihat penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri sudah menangani kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku. Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini memantau proses penyelidikan hingga tahap penyidikan sudah dilakukan polisi, karena sebelumnya mendapatkan pengaduan dari masyarakat. (Baca juga: Kena Pasal Ujaran Kebencian, Ustaz Maaher Ditahan di Rutan Bareskrim)

Maaher dilaporkan oleh Waluyo Wasis Nugriho dari PGN. Dimana Maaher dituduh melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian terhadap masyarakat atau kelompok tertentu berdasarkan atas suku agama dan antar golongan (SARA). Bareskrim Polri sendiri sebelumnya menerima laporan No LP /B/0677/di/2020/Bareskrim, tertanggal 27 November 2020. Maaher dituduh mengina tokoh panutan bangsa Habib Lutfi bin Yahya.

Atas tuduhan yang dialamatkan kepada Maaher, penyidik Siber Bareskrim Polri lalu menjeratnya dengan Pasal 45 Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE). Soal adanya kritikan dari kuasa hukum terhadap penangkapan ini, menurut doktor ilmu hukum itu adalah hal biasa dan itu sepenuhnya hak tersangka. "Kalau pihak Mahaer menilai ada tindakan penyidik yang melanggar prosedur, sesuai aturan mereka bisa melakukan upaya hukum lainnya," tutup dosen hukum pidana ini.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Polri Tahan...
Bareskrim Polri Tahan 2 Bos Pabrik Gas Whip Pink
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
1 Polisi Gugur dan 2...
1 Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Residivis Narkoba, Bareskrim Buru Bandar
Hasil Survei: 83,1%...
Hasil Survei: 83,1% Publik Yakin UU Polri Bawa Perubahan Terhadap Kinerja Kepolisian
PASTI INDONESIA Kawal...
PASTI INDONESIA Kawal Praperadilan dan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
Roy Suryo Dilaporkan...
Roy Suryo Dilaporkan ke Polres Jaksel Terkait Pencemaran Nama Baik
Rekomendasi
IHSG Ditutup Melemah...
IHSG Ditutup Melemah ke 6.315, 309 Saham Berakhir di Zona Merah
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
AS Luncurkan Serangan...
AS Luncurkan Serangan Hari Ke-12, Iran Siap Terapkan Doktrin 'Mata Ganti Mata'
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas soal Kopdes Merah Putih, Gibran Duduk di Sebelah Kirinya
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Sudaryono Jadi Kepala...
Sudaryono Jadi Kepala BGN, Aktivis 98 Yakin Program MBG Jadi Lebih Baik
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved