Jokowi: Tak Ada Artinya Regulasi untuk Disabilitas jika Tanpa Implementasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menyampaikan, Peringatan Hari Disabilitas Internasional kali ini harus dijadikan momentum untuk menyatakan kepedulian dan memperkuat solidaritas dalam meletakan dasar yang kuat bagi perlindungan penyandang disabilitas.
(Baca juga: PKS Ganti Logo Bukan karena Kehadiran Partai Ummat)
Di mana hal ini ditandai dengan perubahan dari dari paradigma karikatif dan charity based menjadi paradigma yang human right based.
"Kita ingin secara terus menerus meningkatkan kesetaraan, kesempatan, dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Menjamin akses pendidikan, akses kesehatan dan akses pekerjaan bagi penyandang disabilitas. Dan membangun infrastruktur yang aksesibel untuk menciptakan lingkungan bebas hambatan bagi disabilitas," kata Jokowi, Kamis (3/12/2020).
(Baca juga: KPK Panggil Eks Direktur PT Garuda Indonesia sebagai Tersangka)
Jokowi mengatakan, telah banyak regulasi yang ditandatanganinya terkait dengan disabilitas. Misalnya saja pada tahun 2019 ada dua peraturan pemerintah (PP) yaitu PP tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas dan PP tentang Perencanaan, Penyelenggaraan dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Kemudian di tahun 2020 ada empat PP yang ditandatangani. Diantaranya PP tentang Akomodasi Yang Layak Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, PP tentang Akomodasi Yang Layak Dalam Proses Peradilan, PP tentang Aksesibilitas Terhadap Pemukiman, Pelayanan Publik Dan Perlindungan Dari Bencana Bagi Penyandang Disabilitas, dan PP tentang Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan.
"Selain itu dua peraturan presiden yang juga saya tandatangani yaitu Perpres tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Penghargaan Terhadap Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Dan Perpres No.68/2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas," tuturnya.
Jokowi menilai regulasi-regulasi yang diterbitkan pemerintah sudah cukup banyak. Namun dia mengaku siap menerbitkan regulasi lain jika diperlukan.
"Payung regulasi rasanya sudah cukup banyak. Kalau memang sangat-sangat diperlukan saya siap untuk menerbitkan peraturan lagi," ujarnya.
Lebih lanjut Jokowi menekankan, kunci pemenuhan hak penyandang disabilitas bukan di regulasi. Menurutnya peraturan yang baik tidak ada gunanya jika tidak ada pelaksanaan yang serius.
"Tetapi kuncinya bukan semata-mata di regulasi. Peraturan yang baik, rencana yang baik tidak ada gunanya kalau tanpa keseriusan dalam pelaksanaannya. Kuncinya adalah di implementasi. Sekali lagi kuncinya adalah di implementasi," ungkapnya
"Tugas kita selanjutnya adalah memastikan semua kebijakan terlaksana dengan baik, dieksekusi dengan tepat, dirasakan manfaatnya oleh penyandang disabilitas," lanjutnya.
Lihat Juga: 6 Menteri Perdagangan Sedekade Terakhir, Nomor 2 Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Importasi Gula
(Baca juga: PKS Ganti Logo Bukan karena Kehadiran Partai Ummat)
Di mana hal ini ditandai dengan perubahan dari dari paradigma karikatif dan charity based menjadi paradigma yang human right based.
"Kita ingin secara terus menerus meningkatkan kesetaraan, kesempatan, dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Menjamin akses pendidikan, akses kesehatan dan akses pekerjaan bagi penyandang disabilitas. Dan membangun infrastruktur yang aksesibel untuk menciptakan lingkungan bebas hambatan bagi disabilitas," kata Jokowi, Kamis (3/12/2020).
(Baca juga: KPK Panggil Eks Direktur PT Garuda Indonesia sebagai Tersangka)
Jokowi mengatakan, telah banyak regulasi yang ditandatanganinya terkait dengan disabilitas. Misalnya saja pada tahun 2019 ada dua peraturan pemerintah (PP) yaitu PP tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas dan PP tentang Perencanaan, Penyelenggaraan dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Kemudian di tahun 2020 ada empat PP yang ditandatangani. Diantaranya PP tentang Akomodasi Yang Layak Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, PP tentang Akomodasi Yang Layak Dalam Proses Peradilan, PP tentang Aksesibilitas Terhadap Pemukiman, Pelayanan Publik Dan Perlindungan Dari Bencana Bagi Penyandang Disabilitas, dan PP tentang Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan.
"Selain itu dua peraturan presiden yang juga saya tandatangani yaitu Perpres tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Penghargaan Terhadap Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Dan Perpres No.68/2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas," tuturnya.
Jokowi menilai regulasi-regulasi yang diterbitkan pemerintah sudah cukup banyak. Namun dia mengaku siap menerbitkan regulasi lain jika diperlukan.
"Payung regulasi rasanya sudah cukup banyak. Kalau memang sangat-sangat diperlukan saya siap untuk menerbitkan peraturan lagi," ujarnya.
Lebih lanjut Jokowi menekankan, kunci pemenuhan hak penyandang disabilitas bukan di regulasi. Menurutnya peraturan yang baik tidak ada gunanya jika tidak ada pelaksanaan yang serius.
"Tetapi kuncinya bukan semata-mata di regulasi. Peraturan yang baik, rencana yang baik tidak ada gunanya kalau tanpa keseriusan dalam pelaksanaannya. Kuncinya adalah di implementasi. Sekali lagi kuncinya adalah di implementasi," ungkapnya
"Tugas kita selanjutnya adalah memastikan semua kebijakan terlaksana dengan baik, dieksekusi dengan tepat, dirasakan manfaatnya oleh penyandang disabilitas," lanjutnya.
Lihat Juga: 6 Menteri Perdagangan Sedekade Terakhir, Nomor 2 Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Importasi Gula
(maf)