Liburan Dipangkas, Berharap Covid-19 Juga Bisa Ditumpas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akhirnya memangkas libur akhir tahun sebanyak tiga hari, yaitu tanggal 28, 29, dan 30 Desember 2020. Semula cuti bersama yang beriringan dengan libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 sebanyak 11 hari.
Keputusan pemangkasan ini diputuskan dalam rapat bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Bi rokrasi (Menpan-RB), dan Kementerian Agama (Kemenag).
“Intinya, kita sesuai arahan Presiden memutuskan bahwa ada libur Natal dan Tahun Baru. Masih tetap ada. Ditambah pengganti Idul Fitri satu hari,” kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, kemarin.
Sebelumnya, pemerintah juga telah menggeser jatah cuti bersama Idul Fitri yang sedianya di dapat pada Mei 2020. Namun, karena saat itu pandemi Covid-19 masih dalam masa awal menyerang, pemerintah memutuskan menggeser cuti bersama tersebut ke akhir tahun dengan harapan Covid-19 sudah mulai mereda. Namun, mendekati Desember, jumlah positif Covid-19 justru mengalami peningkatan.
Bahkan, setiap kali libur panjang, jumlah positif Covid-19 akan mengalami peningkatan. Ini terjadi pada libur panjang Oktober lalu. Muhadjir mengatakan, cuti bersama Natal akan tetap libur di tanggal 24 Desember. Kemudian, tanggal 25 Desember juga tetap libur karena Hari Raya Natal.
Sementara tanggal 26 dan 27 Desember merupakan hari Sabtu dan Minggu yang otomatis libur. “Ada pun liburnya sebagai berikut, mulai tanggal 24 sampai 27 Desember libur, 24 cuti bersama Natal, 25 Hari Raya Natal, kemudian 26 Sabtu dan 27 Minggu,” ungkapnya.
Kemudian tanggal 28, 29, 30 Desember tidak libur, tetap masuk kerja seperti biasa. Baru kemudian tanggal 31 baru libur sebagai pengganti Idul Fitri. Kemudian tanggal 1 adalah otomatis libur 1 Januari. Tanggal 2 hari Sabtu dan 3 Januari hari Minggu. Dia mengatakan dengan demikian ada pemangkasan tiga hari libur akhir tahun. “Dengan demikian, secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama sebanyak tiga hari, yaitu tanggal 28, 29, dan 30 Desember,” tuturnya.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mendukung kebijakan pemerintah memotong libur akhir tahun di tengah pandemi Covid-19 dari 11 hari menjadi hanya delapan hari. Dia memiliki tiga alasan kenapa mendukung pemangkasan itu. Pertama, untuk efisiensi dan efektivitas karena berkaitan dengan pelayanan publik. Kedua, karena kasus positif Covid-19 masih tinggi. Sementara pengalaman libur panjang pada Idul Fitri 2020 lalu, ada peningkatan kasus positif diberbagai daerah.
“Kenapa dipotong, karena satu reasonnya itu untuk efektivitas dan efisiensi, karena pelayanan masyarakat. Kedua, dalam rangka pencegahan Covid19, karena pengalaman waktu libur panjang Lebaran, Covid-19 langsung naik, itu gagasan pe merintah dan DPR juga sepakat supaya jangan kebanyakan libur. Karena kalau liburnya dari tanggal 23 Desember, sampai 11 hari,” ujar Azis. Terakhir, politikus Partai Golkar ini mengatakan DPR tidak bisa reses ke daerah jika pemerintah daerah (pemda) libur. Karena, reses ini dalam rangka melakukan fungsi pengawasan.
“Ketiga, karena kalau reses, pemerintahan libur, DPR enggak bisa reses, daerah libur. Kalau reses, mau ke daerah enggak bisa, daerah libur. Sementara pelayanan masyarakat harus berjalan. Jangan dipikirkan reses itu libur,” ujarnya. Selain itu, mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR ini menjelaskan pelayanan bank juga tutup misalnya menyetop letter of credit. “Demikian juga, bank kliring, LC (letter of credit) setop kalau libur nasional,” ungkap Legislator Dapil Lampung itu.
Keputusan pemangkasan ini diputuskan dalam rapat bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Bi rokrasi (Menpan-RB), dan Kementerian Agama (Kemenag).
“Intinya, kita sesuai arahan Presiden memutuskan bahwa ada libur Natal dan Tahun Baru. Masih tetap ada. Ditambah pengganti Idul Fitri satu hari,” kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, kemarin.
Sebelumnya, pemerintah juga telah menggeser jatah cuti bersama Idul Fitri yang sedianya di dapat pada Mei 2020. Namun, karena saat itu pandemi Covid-19 masih dalam masa awal menyerang, pemerintah memutuskan menggeser cuti bersama tersebut ke akhir tahun dengan harapan Covid-19 sudah mulai mereda. Namun, mendekati Desember, jumlah positif Covid-19 justru mengalami peningkatan.
Bahkan, setiap kali libur panjang, jumlah positif Covid-19 akan mengalami peningkatan. Ini terjadi pada libur panjang Oktober lalu. Muhadjir mengatakan, cuti bersama Natal akan tetap libur di tanggal 24 Desember. Kemudian, tanggal 25 Desember juga tetap libur karena Hari Raya Natal.
Sementara tanggal 26 dan 27 Desember merupakan hari Sabtu dan Minggu yang otomatis libur. “Ada pun liburnya sebagai berikut, mulai tanggal 24 sampai 27 Desember libur, 24 cuti bersama Natal, 25 Hari Raya Natal, kemudian 26 Sabtu dan 27 Minggu,” ungkapnya.
Kemudian tanggal 28, 29, 30 Desember tidak libur, tetap masuk kerja seperti biasa. Baru kemudian tanggal 31 baru libur sebagai pengganti Idul Fitri. Kemudian tanggal 1 adalah otomatis libur 1 Januari. Tanggal 2 hari Sabtu dan 3 Januari hari Minggu. Dia mengatakan dengan demikian ada pemangkasan tiga hari libur akhir tahun. “Dengan demikian, secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama sebanyak tiga hari, yaitu tanggal 28, 29, dan 30 Desember,” tuturnya.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mendukung kebijakan pemerintah memotong libur akhir tahun di tengah pandemi Covid-19 dari 11 hari menjadi hanya delapan hari. Dia memiliki tiga alasan kenapa mendukung pemangkasan itu. Pertama, untuk efisiensi dan efektivitas karena berkaitan dengan pelayanan publik. Kedua, karena kasus positif Covid-19 masih tinggi. Sementara pengalaman libur panjang pada Idul Fitri 2020 lalu, ada peningkatan kasus positif diberbagai daerah.
“Kenapa dipotong, karena satu reasonnya itu untuk efektivitas dan efisiensi, karena pelayanan masyarakat. Kedua, dalam rangka pencegahan Covid19, karena pengalaman waktu libur panjang Lebaran, Covid-19 langsung naik, itu gagasan pe merintah dan DPR juga sepakat supaya jangan kebanyakan libur. Karena kalau liburnya dari tanggal 23 Desember, sampai 11 hari,” ujar Azis. Terakhir, politikus Partai Golkar ini mengatakan DPR tidak bisa reses ke daerah jika pemerintah daerah (pemda) libur. Karena, reses ini dalam rangka melakukan fungsi pengawasan.
“Ketiga, karena kalau reses, pemerintahan libur, DPR enggak bisa reses, daerah libur. Kalau reses, mau ke daerah enggak bisa, daerah libur. Sementara pelayanan masyarakat harus berjalan. Jangan dipikirkan reses itu libur,” ujarnya. Selain itu, mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR ini menjelaskan pelayanan bank juga tutup misalnya menyetop letter of credit. “Demikian juga, bank kliring, LC (letter of credit) setop kalau libur nasional,” ungkap Legislator Dapil Lampung itu.