Liburan, Jangan Lengah Penularan Covid-19

Kamis, 03 Desember 2020 - 17:21 WIB
loading...
A A A
Terawan menyebut potensi rawan yang harus diperhatikan pada tempat wisata adalah mulai dari area parkir, loket tiket, pintu masuk objek yang diminati, tempat ibadah, kamar mandi atau toilet, kantin atau rumah makan, hingga pintu keluar. Selain itu, juga harus diperhatikan mengenai luas tempat kegiatan, jumlah tamu, kelompok rentan, lama kegiatan, lokasi kegiatan apakah indoor atau outdoor, karakteristik kegiatan seperti berupa hiburan, menyanyi, khotbah, ceramah, dan aktivitas fisik lainnya harus dipilah-pilah.

Perlu diperhatikan juga terkait aspek akomodasi hotel, transportasi, restoran, tempat belanja, oleh-oleh, dan di lokasi destinasi wisata itu sendiri, yang tentunya berkaitan erat dengan tempat wisata. Protokol kesehatan yang harus diterapkan oleh pengelola lokasi wisata adalah melakukan pembersihan dengan desinfeksi secara berkala, terutama di area sarana dan peralatan yang digunakan secara bersama-sama, dan fasilitas umum lainnya.

Menkes Terawan mencontohkan salah satu protokol kesehatan bagi pekerja di lokasi wisata, yaitu memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja, sedangkan salah satu protokol kesehatan yang harus diterapkan oleh pengunjung adalah memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum melakukan kunjungan ke lokasi wisata.

"Untuk bisa menerapkan dengan baik, pada dasarnya harus menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan men cuci tangan serta membiasakan pola hidup bersih sehat," imbuh Menkes Terawan.
(ars)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1835 seconds (0.1#10.140)