Cybercrime Polri Tangkap Ustaz Maaher Jam 4 Subuh di Bogor

Kamis, 03 Desember 2020 - 12:07 WIB
loading...
Cybercrime Polri Tangkap...
Bareskrim Polri menangkap Ustaz Maheer pada Kamis (3/12/2020) dini hari. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim ) Polri menangkap Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata. Pendakwah tersebut ditangkap terkait laporan ujaran kebencian melalui akun media sosial Twitter milikny, @ustadzmaaher_.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Ustaz Maaher ditangkap di rumahnya, kawasan Bogor, Jawa Barat. "Memang benar tadi pagi jam 4 subuh tim Bareskrim Polri terutama cyber telah melakukan penangkapan di daerah Bogor," kata Argo di Kantor Bawaslu, Kamis (3/12/2020).

(Baca: Dianggap Menghina Habib Luthfi, Ustaz Maheer Dilaporkan ke Bareskrim)

Argo menjelaskan, penangkapan itu sendiri sebagai tindak lanjut atas laporan seseorang. Namun Argo tidak merinci laporan siapa yang dimaksudkan. "(terkait) laporan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina," ujarnya.

(Baca: Nikita Mirzani vs Ustaz Maheer, Netizen Posting Video Lama Syekh Ali Jaber)

Sebagai informasi Maaher pernah dilaporkan seseorang bernama Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu.

Maaher juga pernah dilaporkan oleh Husin Shahab ke Bareskrim Polri pada 16 November terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Ali bin Yahya.

(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2171 seconds (0.1#10.140)