Polisi Diminta Tindak Tegas Siapapun yang Melawan Penegakan Hukum
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepolisian diminta menindak tegas siapapun yang melawan hukum atau berpotensi mengganggu ketertiban umum. Sebab, polisi bekerja dilindungi undang-undang sehingga tidak perlu takut dengan ancaman-ancaman yang disampaikan baik oleh perorangan maupun kelompok.
"Kalau pendukung menghalang-halangi, itu berarti mengacak-acak sistem hukum yang berlaku dan penegak hukum. Negara tidak boleh kalah dengan ancaman sekelompok orang yang radikal-radikal seperti itu yang memaksakan kehendak," ujar Anggota DPR dari Fraksi PDIP Henry Yosodiningrat kepada wartawan, Rabu (2/12/2020). (Baca juga: Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Habib Rizieq Senin Pekan Depan)
Hal tersebut dikatakan Henry Yosodiningrat merespons ancaman-ancaman dari pendukung Habib Rizieq Shihab terhadap penegak hukum. Pada Selasa 1 Desember 2020, pendukung Habib Rizieq Shihab mengancam akan menggeruduk Markas Polda Metro Jaya jika Imam Besar FPI itu diperiksa terkait kasus membuat kerumunan di massa pandemi COVID-19.
Pendukung Habib Rizieq juga menghalangi polisi masuk ke kawasan kediaman Rizieq di Petamburan. Tak hanya itu, massa pendukung Rizieq juga menggeruduk kediaman orang tua Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD di Madura.
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Aksi-aksi seperti itu dikhawatirkan mengganggu ketertiban umum dan berpotensi menciptakan konflik sosial. Henry mengingatkan di negara hukum tidak boleh ada seseorang atau kelompok yang menghalang-halangi proses penegakan hukum.
Polisi bekerja sama dengan TNI harus mampu menghadang aksi massa yang menebar ancaman dan berpotensi mengganggu ketertiban umum. Jika tidak akan menjadi preseden buruk.
"Barang siapa yang menghalang-halangi aparat penegak hukum dalam melakukan tugas hukum itu bisa dipidana," kata Henry.
Henry mendukung polisi untuk jalan terus memeriksa Habib Rizieq. Pendukung Habib Rizieq juga mesti tahu bahwa polisi menjalankan tugasnya sesuai undang-undang. Sehingga dia meminta pendukung Habib Rizieq mengintervensi penegakan hukum. (Baca juga:Beri Surat Panggilan Kedua, Polisi Imbau Simpatisan Habib Rizieq Tak Berkerumun)
"Ini negara kita negara hukum tidak ada pengecualian. Rizieq tidak kebal hukum artinya hak negara dan hak penegak hukum untuk memanggil dan memeriksa dia," tandas Henry.
"Kalau pendukung menghalang-halangi, itu berarti mengacak-acak sistem hukum yang berlaku dan penegak hukum. Negara tidak boleh kalah dengan ancaman sekelompok orang yang radikal-radikal seperti itu yang memaksakan kehendak," ujar Anggota DPR dari Fraksi PDIP Henry Yosodiningrat kepada wartawan, Rabu (2/12/2020). (Baca juga: Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Habib Rizieq Senin Pekan Depan)
Hal tersebut dikatakan Henry Yosodiningrat merespons ancaman-ancaman dari pendukung Habib Rizieq Shihab terhadap penegak hukum. Pada Selasa 1 Desember 2020, pendukung Habib Rizieq Shihab mengancam akan menggeruduk Markas Polda Metro Jaya jika Imam Besar FPI itu diperiksa terkait kasus membuat kerumunan di massa pandemi COVID-19.
Pendukung Habib Rizieq juga menghalangi polisi masuk ke kawasan kediaman Rizieq di Petamburan. Tak hanya itu, massa pendukung Rizieq juga menggeruduk kediaman orang tua Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD di Madura.
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Aksi-aksi seperti itu dikhawatirkan mengganggu ketertiban umum dan berpotensi menciptakan konflik sosial. Henry mengingatkan di negara hukum tidak boleh ada seseorang atau kelompok yang menghalang-halangi proses penegakan hukum.
Polisi bekerja sama dengan TNI harus mampu menghadang aksi massa yang menebar ancaman dan berpotensi mengganggu ketertiban umum. Jika tidak akan menjadi preseden buruk.
"Barang siapa yang menghalang-halangi aparat penegak hukum dalam melakukan tugas hukum itu bisa dipidana," kata Henry.
Henry mendukung polisi untuk jalan terus memeriksa Habib Rizieq. Pendukung Habib Rizieq juga mesti tahu bahwa polisi menjalankan tugasnya sesuai undang-undang. Sehingga dia meminta pendukung Habib Rizieq mengintervensi penegakan hukum. (Baca juga:Beri Surat Panggilan Kedua, Polisi Imbau Simpatisan Habib Rizieq Tak Berkerumun)
"Ini negara kita negara hukum tidak ada pengecualian. Rizieq tidak kebal hukum artinya hak negara dan hak penegak hukum untuk memanggil dan memeriksa dia," tandas Henry.
(kri)