KPK Geledah Rumah Dinas Mantan Menteri Edhy Prabowo

Rabu, 02 Desember 2020 - 20:10 WIB
loading...
KPK Geledah Rumah Dinas...
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster.

"Benar, saat ini penyidik KPK sedang melakukan kegiatan penggeledahan di rumah jabatan menteri KKP. Dan saat ini kegiatan dimaksud masih berlangsung," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (2/12/2020). (Baca juga: Diminta Luhut Panjaitan Tak Proses Edhy Prabowo Berlebihan, Firli Bahuri Jawab Begini)

Belum diketahui apa saja yang diamankan dalam pemggeledahan tersebut. Ali berjanji akan menginformasikan kembali setelah penggeledahan rampung dilaksanakan. "Perkembangannya akan kami infokan lebih lanjut," pungkasnya. (Baca juga: Suap Benur Edhy Prabowo, Eks Pimpinan Desak KPK Usut Korporasi Lain)

Sebelumnya, KPK sempat mendatangi rumah dinas Edhy Prabowo di Jalan Widya Chandra V Nomor 26, Jakarta Selatan, pada Rabu, 25 November 2020. Kedatangan tim KPK tersebut untuk melakukan penyegelan di sejumlah ruangan. (Baca juga: Geledah KKP, KPK Amankan Sejumlah Mata Uang Asing dan Dokumen)

Sejauh ini, KPK baru menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Ketujuh tersangka itu yakni, Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misata (APM).

KPK Geledah Rumah Dinas Mantan Menteri Edhy Prabowo


Kemudian, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF); dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT). Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan USD100.000 dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya, Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1576 seconds (0.1#10.140)