KPU Sebut Pembuatan TPS di Rutan dan Lapas Harus Penuhi Syarat Ini

Rabu, 02 Desember 2020 - 18:45 WIB
loading...
KPU Sebut Pembuatan...
Warga binaan menggunakan hak suaranya. Foto ilustrasi/iNews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan memfasilitasi pemilih dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 . Tak terkecuali, bagi pemilih yang saat ini berada di dalam rumah tahanan (Rutan) karena harus menjalani pidana penjara.

Komisioner KPU, Ilham Saputra menyampaikan pihak penyelenggara bahkan bisa membuat TPS di rutan tersebut dalam rangka mempermudah akses bagi para pemilih, karyawan, dan petugas di rutan atau lapas tersebut. Kendati demikian, terkait hal ini harus ada syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam pasal 85 ayat (1) PKPU Nomor 18 Tahun 2020. (Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)

Hal itu disampaikan Ilham dalam acara 'Sosilisasi Peraturan KPU tentang Pemilihan dengan Satu Psangan Calon, Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan 2020', yang digelar virtual Rabu (2/12/2020). "Dalam hal pemilih di rumah tahanan dan/atau lembaga permasyarakatan berjumlah paling sedikit 30 orang, KPU Kabupaten/Kota dapat membentuk TPS di rumah tahanan dan/atau lembaga permasyarakatan dengan menetapkan DPT di rumah tahanan dan/atau lembaga permasyarakatan," kata Ilham dalam paparannya. (Baca juga: Hadapi Potensi Sengketa Pilkada, KPU Minta Jajaran di Daerah Lakukan Ini)

Dalam ayat (2) di pasal yang sama, Ilham menyampaikan untuk melayani pemilih yang sedang menjalani penahanan di rutan pada kepolisian sektor, kepolisian resor, kepolisian resor kota, kepolisian daerah, atau kejaksaan, 2 anggota KPPS bersama dengan Panwaslu Kelurahan/Desa atau pengawas TPS dan saksi pada TPS yang terdekat dengan tempat penahanan pemilih tersebut, mendatangi tempat penahanan setelah memperoleh izin dari rutan yang ditujukan. "Ayat (3), pelayanan hak pilih bagi pemilih dilaksanakan mulai pukul 12.00 sampai dengan selesai," ujar dia.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran...
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik KPU Terkait Pencalonan Jokowi sebagai Kepala Daerah dan Presiden
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
GKSR Usulkan Parliamentary...
GKSR Usulkan Parliamentary Threshold 1%, Ferry Kurnia: Cegah Suara Terbuang
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, Partai Ummat Siapkan Struktur Baru Jelang Verifikasi KPU
Pengadaan Gembok Lapas...
Pengadaan Gembok Lapas Rp92,5 M, Ditjenpas: Bukan Gembok Biasa dan Dirancang Khusus
DPR Soroti Penggunaan...
DPR Soroti Penggunaan Helikopter KPU, Harap Bisa Dapat Sanksi Tegas
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Kemnaker Bakal Salurkan...
Kemnaker Bakal Salurkan Mantan Narapidana ke Pasar Kerja
Rekomendasi
Pemimpin Baru Hamas...
Pemimpin Baru Hamas Ungkap 6 Prioritas, Agenda Utama Akhiri Serangan Israel di Gaza
Lokasi PFII Belum Final,...
Lokasi PFII Belum Final, Purbaya: Nanti yang Nentuin Menteri Keuangan
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Berita Terkini
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Puluhan Organisasi Tolak...
Puluhan Organisasi Tolak Penerapan PP No 28/2024 Tentang Kesehatan
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved