Wakapolsek Medan Helvetia Dilaporkan ke Propam Polri

Rabu, 02 Desember 2020 - 16:29 WIB
loading...
Wakapolsek Medan Helvetia Dilaporkan ke Propam Polri
Kuasa Hukum MJ, Roni Prima Panggabean mendatangi Propam Polri untuk melaporkan Wakapolsek Medan Helvetia. Foto Sindonews
A A A
JAKARTA - Wakil Kepala Sektor (Wakapolsek) Medan Helvetia, AKP Dedy Kurniawan dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengembangan (Div Propam) Mabes Polri atas dugaan tindak pidana perampasan dan pungutan liar. AKP Dedy dilaporkan oleh korban berinisial MJ pada tanggal 17 November 2020. Laporan diterima oleh Div Propam dengan Nomor Laporan SPSP2/3419/XI/2020/BAGYANDUAN yang ditandatangani oleh IPDA Tomy Andriyadi tertanggal 27 November 2020.

(Baca Juga: Selain Pelecehan, Eks Kasatreskrim Polres Selayar Juga Terlibat Kasus Pemerasan)

Kuasa Hukum MJ, Roni Prima Panggabean menjelaskan, kronologis tersebut berawal ketika kliennya ditangkap di tengah jalan lalu dibawa paksa ke Polsek Medan Helvetia tanpa menunjukkan surat panggilan. Bahkan ketika Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dikeluarkan nomor laporan polisi tidak teregister alias LP bodong. "Klien kami dituduh dugaan pemalsuan surat atau pertolongan jahat sebagaimana pasal 263 ayat (1) KUHP jo 480 ayat (1)KUHP," kata Roni di mabes Polri, Rabu (2/12/2020).

Tidak hanya itu, AKP Dedy juga melakukan penahanan terhadap mobil Pajero Sport milik korban dengan nomor polisi BM 1716 ME yang saat ini kendaraan tersebut diduga digunakan oleh AKP Dedy dengan merubah nomor polisi menjadi BK 1817 VQ. "Oknum polisi/wakapolsek diduga juga telah meminta sejumlah uang dengan iming-iming agar mobil dikembalikan. Kemudian klien kami menyerahkan uang tersebut, namun mobil tetap ditahan hingga saat ini," jelasnya.

(Baca Juga: Oknum LSM Diduga Memeras, Minta Uang Tebusan Rp50 Juta)

AKP Dedy yang merupakan lulusan AKPOL 2008 itu juga menyita HP milik kliennya dan diduga menggunakan HP tersebut. Saat ini, kondisi kliennya merasa terancam. "Makanya klien kami datang jauh-jauh dari Medan ke Jakarta karena keselamatan nyawanya sudah terancam," jelasnya.

Roni percaya, Kapolri Jendral Polisi Idham Azis bersama jajarannya Kadiv Propam dan Kapolda Sumatera Utara dapat menindak tegas oknum yang menyalahgunakan kewenangan yang telah diemban. "Kami masih percaya dengan Polri yang dapat memberantas anggotanya yang nakal. Karena perbuatan oknum Wakapolsek Medan Helvetia telah menimbulkan preseden buruk dan telah merusak wibawa hukum di institusi Polri," pungkasnya.
(ymn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1600 seconds (0.1#10.140)