DPR Pertimbangkan Penerapan Dwi Kewarganegaraan di Indonesia
Rabu, 02 Desember 2020 - 16:10 WIB
loading...
A
A
A
Hadir sebagai narasumber dalam FGD ini adalah Satya Arinanto, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Siti Nugraha Mauludiah,Staf Ahli Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal selaku Pendiri Foreign Policy Community of Indonesia, Baroto, Direktur Tata Negara, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kemenkumham dan E. Suryo Widodo, Direktur Kontra Spionase, Badan Intelijen Negara. (Baca juga: Sebanyak 6 Juta Diaspora Siapkan Bantuan untuk Korban PHK Akibat Corona)
Guru Besar FH UI Satya Arinanto menambahkan bahwa penerapan dwi kewarganegaraan di Indonesia bisa dilakukan secara bertahap. "Pertama, dari sisi pemahaman bahwa prinsip ini berlaku hanya untuk yang sudah menjadi warga negara Indonesia, dan bukan sebuah kebijakan yang terbuka bagi siapa saja yang ingin. Lalu kita memilih model mana yang cocok untuk diterapkan di Indonesia mengingat ada banyak negara yang juga sudah menerapkan. Dan harus dipastikan apakah hanya negara-negara tertentu saja yang bisa diakomodir dalam arti negara yang memang relative aman," katanya.
Dino Patti Djalal, Pendiri Foreign Policy Community of Indonesia pada kesempatan ini juga memastikan bahwa penerapan Dwi Kewarganegaraan di Indonesia harus dilihat asas manfaatnya. "Di tengah kiprah dan eksistensi diaspora Indonesia yang semakin nampak, argumentasi politik cenderung positif dan saat ini membutuhkan pendekatan politik untuk mengakomodir prinsip dwi kewarganegaraan dalam UU," katanya. Dino juga menjelaskan dari sisi ekonomi, kebatinan diaspora dan keamanan, maka aspirasi penerapan dwi kewarganegaraan di Indonesia pantas untuk didukung.
Sementara itu Staf Ahli Menteri Luar Negeri, Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia di Luar Negeri, Siti Nugraha Mauludiah memastikan bahwa penerapan dwi kewarganegaraan dan revisi UU ini harus melalui konsensus nasional dengan banyak pihak. "Ini tentu saja bukan soal mudah dan Pemerintah pada prinsipnya membutuhkan konsensus nasional dengan koordinasi kepada semua pihak," pungkasnya.
Guru Besar FH UI Satya Arinanto menambahkan bahwa penerapan dwi kewarganegaraan di Indonesia bisa dilakukan secara bertahap. "Pertama, dari sisi pemahaman bahwa prinsip ini berlaku hanya untuk yang sudah menjadi warga negara Indonesia, dan bukan sebuah kebijakan yang terbuka bagi siapa saja yang ingin. Lalu kita memilih model mana yang cocok untuk diterapkan di Indonesia mengingat ada banyak negara yang juga sudah menerapkan. Dan harus dipastikan apakah hanya negara-negara tertentu saja yang bisa diakomodir dalam arti negara yang memang relative aman," katanya.
Dino Patti Djalal, Pendiri Foreign Policy Community of Indonesia pada kesempatan ini juga memastikan bahwa penerapan Dwi Kewarganegaraan di Indonesia harus dilihat asas manfaatnya. "Di tengah kiprah dan eksistensi diaspora Indonesia yang semakin nampak, argumentasi politik cenderung positif dan saat ini membutuhkan pendekatan politik untuk mengakomodir prinsip dwi kewarganegaraan dalam UU," katanya. Dino juga menjelaskan dari sisi ekonomi, kebatinan diaspora dan keamanan, maka aspirasi penerapan dwi kewarganegaraan di Indonesia pantas untuk didukung.
Sementara itu Staf Ahli Menteri Luar Negeri, Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia di Luar Negeri, Siti Nugraha Mauludiah memastikan bahwa penerapan dwi kewarganegaraan dan revisi UU ini harus melalui konsensus nasional dengan banyak pihak. "Ini tentu saja bukan soal mudah dan Pemerintah pada prinsipnya membutuhkan konsensus nasional dengan koordinasi kepada semua pihak," pungkasnya.
(cip)
Lihat Juga :