Selangkah Lagi, DPR Sahkan Perppu Penanganan Corona

Selasa, 12 Mei 2020 - 11:57 WIB
loading...
Selangkah Lagi, DPR Sahkan Perppu Penanganan Corona
DPR akan mengeluarkan keputusan tentang Perppu Penanganan Covid-19. Keputusan akan diambil melalui rapat paripurna, siang nanti. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Meski menuai banyak kritik, bahkan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), DPR dan pemerintah tetap akan mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 (Perppu Corona) di tingkat II pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (12/5/2020) hari ini.

Selain Perppu Corona, DPR juga akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang juga sempat ditangguhkan pengesahannya pada DPR periode 21014-2019 karena mendapatkan penolakan yang masif.( )

Adapun agenda lengkap Rapat Paripurna DPR hari ini sebagai berikut:

Berdasarkan perubahan keempat acara rapat DPR masa persidangan III tahun sidang 2019-2020, yang diputuskan dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada tanggal 11 Mei 2020, bersama ini kami bertahukan dengan hormat bahwa DPR akan mengadakan Rapat Paripurna yang akan dilaksanakan pada Selasa (12/5/2020) pukul 14.00 WIB di Ruang Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Agenda:
1. Penyampaian Pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN TA 2021

2.Pembicaraan Tingkat Il/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang

3.Pembicaraan Tingkat Il/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

4.Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU usul Inisiatif Komisi VIII DPR RI tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dilanjutkan Pengambilan Keputusan menjadi RUU usul DPR.

5. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Badan Legislasi DPR RI tentang Haluan Ideologi Pancasila, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI

6. Pidato Ketua DPR tentang Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020. *kiswondari
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1414 seconds (0.1#10.140)