ASN Nekat Bolos 28-30 Desember Bakal Kena Sanksi
Rabu, 02 Desember 2020 - 12:37 WIB
loading...
A
A
A
Tjahjo memastikan akan ada sanksi jika ASN membolos kerja pada tanggal-tanggal tersebut. Kecuali ASN menggunakan hak cuti tahunan dan memperoleh izin dari pimpinan instansi masing-masing. "Ya pasti ada sanksi (kalau membolos). Tapi hak cuti tahunan kan tetap diberikan tapi dengan izin dari PPK (pejabat pembina kepegawaian) atau pimpinan," ungkapnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan ada libur yang masih dipertahankan yakni cuti bersama Natal dan Hari Raya Natal. Kemudian akan ada satu hari libur pengganti cuti bersama Idul Fitri di tanggal 31 Desember dan libur 1 Januari tetap dipertahankan.
( Untuk mengisi survei calon Presiden 2024 pilihan Anda, silakan klik di sini ).
"Kemudian tanggal 28, 29, 30 tidak libur tetap masuk kerja seperti biasa. Baru kemudian tanggal 31 baru libur sebagai pengganti Idul Fitri. Kemudian tanggal 1 adalah otomatis libur 1 Januari. Tanggal 2 Hari Sabtu dan 3 Januari hari Minggu," katanya.
(Baca juga: Pemerintah Putuskan Libur Akhir Tahun Dipangkas Tiga Hari ).
Sebelumnya Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan ada libur yang masih dipertahankan yakni cuti bersama Natal dan Hari Raya Natal. Kemudian akan ada satu hari libur pengganti cuti bersama Idul Fitri di tanggal 31 Desember dan libur 1 Januari tetap dipertahankan.
( Untuk mengisi survei calon Presiden 2024 pilihan Anda, silakan klik di sini ).
"Kemudian tanggal 28, 29, 30 tidak libur tetap masuk kerja seperti biasa. Baru kemudian tanggal 31 baru libur sebagai pengganti Idul Fitri. Kemudian tanggal 1 adalah otomatis libur 1 Januari. Tanggal 2 Hari Sabtu dan 3 Januari hari Minggu," katanya.
(Baca juga: Pemerintah Putuskan Libur Akhir Tahun Dipangkas Tiga Hari ).
(zik)
Lihat Juga :