Video Ajakan Jihad Viral, Politikus PDIP: Jangan Terprovokasi
Selasa, 01 Desember 2020 - 17:17 WIB
loading...
Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Muchamad Nabil Haroen. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Video ajakan melakukan jihad dengan mengubah lafal azan viral di media sosial dan menjadi perbincangan luas. Berbagai pihak termasuk tokoh agama pun sudah angkat bicara menanggapi video tersebut.
Anggota DPR Muchamad Nabil Haroen mengimbau masyarakat tetap tenang dan jangan terprokasi. Jaga kondisi agar tetap kondusif dan tidak terpengaruh dengan pihak-pihak yang memancing keributan.
Apalagi, kata dia, beberapa waktu lalu terjadi kekerasan dan pembunuhan di Sigi, Sulawesi Tengah. Penting sekali semua pihak untuk tetap tenang, jaga perdamaian.
"Masyarakat tetap tenang, jangan terprovokasi. Video adzan yang beredar luas di media sosial dengan lafadz hayya alal jihad, itu bentuk provokasi. Maka, penting agar kita semua tetap tenang," tutur pria yang biasa disapa Gus Nabil dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/12/2020).(Baca juga: JK Tegaskan DMI Menolak Masjid Dijadikan Tempat Seruan Jihad )
Menurut dia, adzan yang mengajak jihad tidak dibenarkan. Gus Nabil menyebutkan perbuatan tersebut bid'ah dholalah, bidah yang membawa kerusakan dan kedzaliman.
Anggota DPR Muchamad Nabil Haroen mengimbau masyarakat tetap tenang dan jangan terprokasi. Jaga kondisi agar tetap kondusif dan tidak terpengaruh dengan pihak-pihak yang memancing keributan.
Apalagi, kata dia, beberapa waktu lalu terjadi kekerasan dan pembunuhan di Sigi, Sulawesi Tengah. Penting sekali semua pihak untuk tetap tenang, jaga perdamaian.
"Masyarakat tetap tenang, jangan terprovokasi. Video adzan yang beredar luas di media sosial dengan lafadz hayya alal jihad, itu bentuk provokasi. Maka, penting agar kita semua tetap tenang," tutur pria yang biasa disapa Gus Nabil dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/12/2020).(Baca juga: JK Tegaskan DMI Menolak Masjid Dijadikan Tempat Seruan Jihad )
Menurut dia, adzan yang mengajak jihad tidak dibenarkan. Gus Nabil menyebutkan perbuatan tersebut bid'ah dholalah, bidah yang membawa kerusakan dan kedzaliman.
Lihat Juga :