Lima Tahun Buron, Eks Pejabat Bengkulu Ditangkap di Jakarta

Selasa, 01 Desember 2020 - 13:53 WIB
loading...
Lima Tahun Buron, Eks...
Tim Intelijen Kejagung menangkap Zulkarnain Muin, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Barat, Selasa (1/12/2020). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Zulkarnain Muin, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu di sebuah apartemen di Jakarta Barat, Selasa (1/12/2020).

Selama ini Zulkarnai masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diburu Kejaksaan Tinggi Bengkulu. "Iya benar, " kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono ketika dikonfirmasi SINDOnews.

Hari belum menjelaskan secara rinci mengenai penangkapan tersebut. "Nanti akan dirilis," katanya.( ).

Zulkarnain buron sejak tahun 2005. Dia terlibat kasus proyek multiyears pembangunan lampu jalan sepanjang pesisir Pantai Panjang tahun anggaran 2007-2009.

Dia menghilang ketika Mahkamah Agung menangani kasus ini dan menyatakan Zulkarnain terbukti melakukan korupsi. (Baca: TNI dan Polri Beri Trauma Healing dan Sembako untuk Masyarakat Sigi)

Berdasarkan surat putusan MA RI Nomor 1859 K/Pid.Sus/2014 tanggal 21 Januari 2015 bahwa Zularnain Muin, tersangka selaku Kepala Anggaran/ Kadis Provinsi Bengkulu Proyek Penanggulangan bencana alam Provinsi Bengkulu telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp4.030.636.363,64.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1438 seconds (0.1#10.140)