Kasus Suap DAK, KPK Perpanjang Penahanan Bupati Labura 40 Hari

Senin, 30 November 2020 - 22:31 WIB
loading...
Kasus Suap DAK, KPK...
KPK memperpanjang penahanan tersangka pemberi suap Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, Kharuddin Syah Sitorus alias Buyung selama 40 hari. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memperpanjang penahanan tersangka pemberi suap Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, Kharuddin Syah Sitorus alias Buyung selama 40 hari.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menyatakan pihaknya masih terus melakukan penyidikan atas kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN Perubahan 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Sebagaimana disampaikan sebelumnya, kata Ali, sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. (Baca juga: 5 ASN Diperiksa KPK Terkait Suap Melibatkan Bupati Labuhanbatu Utara yang Ditahan KPK)

Satu di antaranya yakni Bupati Labura Kharuddin Syah Sitorus alias Buyung. Sebelumnya, tutur Ali, Buyung ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 10 November 2020 hingga 29 November 2020. Di sisi lain untuk kepentingan penyidikan, penyidik kemudian melakukan perpanjangan penahanan terhadap Buyung.

"Tim Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka KSS, Bupati Labuhanbatu Utara, selama 40 hari dimulai tanggal 30 November 2020 sampai dengan 8 Januari 2020 di Rutan Polres Jakarta Pusat. Perpanjangan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyelesaian pemeriksaan saksi-saksi dan pemberkasan perkara," ujar Ali melalui pesan singkat via WhatsApp, di Jakarta, Senin (30/11/2020).

Selain Kharuddin Syah Sitorus alias Buyung, tiga tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan yakni pemilik PT Dewata Lestari Indotama sekaligus Wakil Bendahara Umum DPP PPP periode 2016-2019 Puji Suhartono, Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PPP periode 2014-2019 yang kini Wakil Ketua Komisi IX DPR (nonaktif) Irgan Chairul Mahfiz, dan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappeda) Kabupaten Labura Agusman Sinaga.

Kharuddin Syah Sitorus alias Buyung dan Agusman Sinaga disangkakan telah memberikan suap secara bersama-sama. Buyung dan Agusman memberikan suap dengan total SGD290.000 dan Rp200 juta. Suap ini terpecah tiga bagian penting.

Pertama, sebesar SGD290.000 yang diserahkan tiga tahap masing-masing SGD80.000, SGD120.000, dan SGD90.000 ke ke terpidana penerima suap dan gratifikasi, Yaya Purnomo (divonis 6 tahun 6 bulan penjara) selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Rifa Surya (belum tersangka) selaku Kepala Seksi Perencanaan DAK Non Fisik pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (Baca juga: KPK Tahan Bupati Labuhanbatu Utara dan Mantan Wabendum PPP)

Kedua, Rp100 juta ke tersangka penerima suap Puji Suhartono yang ditransfer ke rekening Puji. Ketiga, Rp100 juta ke tersangka penerima suap Irgan Chairul Mahfiz dalam dua tahap, Rp80 juta akhir Maret 2018 dan Rp20 juta pada 2 Apri 2018 yang ditransfer ke rekening Irgan. Uang yang diterima Irgan kemudian dipakai Irgan untuk biaya umrah dan/atau oleh-oleh umrah.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Gelar OTT di Sultra,...
KPK Gelar OTT di Sultra, Jakarta, dan Sulsel Hari Ini, 7 Orang Ditangkap
Dana Khusus Rp252 Miliar...
Dana Khusus Rp252 Miliar dari Kementerian PPPA, Sri Gusni Perindo: Angin Segar Kelompok Rentan
Kasus Suap Ketok Palu...
Kasus Suap Ketok Palu RAPBD, KPK Jebloskan 6 Anggota DPRD Jambi ke Lapas
Kasus Suap Ketok Palu...
Kasus Suap Ketok Palu RAPBD, KPK Periksa Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola
Usai Diperiksa, 5 Mantan...
Usai Diperiksa, 5 Mantan Anggota DPRD Jambi Langsung Ditahan KPK
KPK Periksa 4 Mantan...
KPK Periksa 4 Mantan Anggota DPRD Jambi sebagai Tersangka, Bakal Ditahan?
Pengalihan TKD Jadi...
Pengalihan TKD Jadi Momentum Pemda Lakukan Inovasi Fiskal
Pengamat Sebut Mayoritas...
Pengamat Sebut Mayoritas Daerah Masih Bergantung pada TKD dari Pemerintah Pusat
Dokumen BOS dan DAK...
Dokumen BOS dan DAK di Dinas Pendidikan Maluku Diduga Dicuri, Korwil Partai Perindo Dody Toisuta: Usut Tuntas
Rekomendasi
Indo Build Tech 2026,...
Indo Build Tech 2026, AMBPI Bawa Sejumlah Inovasi Baru
Mengenal Terapi Regeneratif,...
Mengenal Terapi Regeneratif, Pendekatan Medis untuk Peremajaan dan Pemulihan Jaringan
Starmer Didesak Mundur...
Starmer Didesak Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris
Berita Terkini
Din Syamsuddin Sebut...
Din Syamsuddin Sebut Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipaksakan: Kezaliman yang Nyata
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Ziarah ke Makam Soekarno...
Ziarah ke Makam Soekarno di Blitar, Kapolri: Menyerap Nilai Pemimpin Bangsa
Garda Bangsa Dukung...
Garda Bangsa Dukung Penuh Program Pemerintahan Prabowo
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved