Kasus Suap Ketok Palu RAPBD, KPK Periksa Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola

Selasa, 01 Agustus 2023 - 12:09 WIB
loading...
Kasus Suap Ketok Palu RAPBD, KPK Periksa Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jambi Zumi Zola . Sedianya, Zumi Zola dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.

Pantauan MNC Portal Indonesia, Zumi Zola sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, hari ini. Ia tampak hadir di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 10.00 WIB dengan membawa tas ransel.



"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Zumi Zola mantan Gubernur Jambi Periode 2016-2021," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (1/8/2023)

Belum diketahui apa yang ingin didalami penyidik dari keterangan Zumi Zola. Namun, keterangan Zumi Zola dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan para tersangka baru dalam kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 28 tersangka baru terkait kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Penetapan tersangka terhadap 28 mantan Anggota DPRD Jambi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus suap mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Adapun, 28 tersangka baru Anggota DPRD Jambi tersebut yakni Syopian (SP); Sofyan Ali (SA); Sainuddin (SN); Muntalia (MT); Supriyanto (SP); Rudi Wijaya (RW); M Juber (MJ); Poprianto (PR); Ismet Kahar (IK); Tartiniah RH (TR); Kusnindar (KN); Mely Hairiya (MH); Luhut Silaban (LS); Edmon (EM).

Kemudian, M Khairil (MK); Rahima (RH); Mesran (MS); Hasani Hamid (HH); Agus Rama (AR); Bustami Yahya (BY); Hasim Ayub (HA); Nurhayati (NR); Nasri Umar (NU); Abdul Salam Haji Daud (ASHD); Djamaluddin (DL); Muhammad Isroni (MI); Mauli (MU); dan Hasan Ibrahim (HI).

Dari 28 mantan Anggota DPRD Jambi yang telah ditetapkan tersangka tersebut, baru 17 orang yang dilakukan proses penahanan. Sebanyak 17 orang yang telah dilakukan penahanan tersebut yakni, Syopian (SP); Sofyan Ali (SA); Sainuddin (SN); Muntalia (MT).

Kemudian, Supriyanto (SP); Rudi Wijaya (RW); M Juber (MJ); Poprianto (PR); Ismet Kahar (IK); Tartiniah RH (TR); Mauli (MU); Nasri Umar (NU); Abdul Salam Haji Daud (ASHD); Djamaluddin (DL); Muhammad Isroni (MI); Hasan Ibrahim (HI) dan Kusnindar (KN). Sehingga, tinggal sisa 11 tersangka yang belum ditahan.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan puluhan orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Salah satu tersangka perdana dalam perkara ini yaitu, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.



Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan para pejabat pada Pemprov Jambi lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini. Bahkan, Anggota DPRD Jambi juga sudah banyak yang dijerat dalam perkara ini. Mayoritas para tersangka sudah diputus bersalah oleh pengadilan.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1359 seconds (0.1#10.140)