Suap Bowo Sidik, Eks Direktur Humpuss Transportasi Kimia Divonis 17 Bulan Penjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan terhadap Taufik Agustono, direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). Taufik dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap mantan anggota Komisi VI DPR dari Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso .
Perbuatan Taufik terbukti telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Mengadili, memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Taufik Agustono dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan ditambah pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan," tegas Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Ponto saat membacakan putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/11/2020).
(Baca: Kasus Suap Bowo Sidik, Bekas Direktur Humpuss Dituntut Dua Tahun Penjara)
Vonis ini tujuh bulan ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu dua tahun penjara. Hal yang meringankan, Taufik bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga. "Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas korupsi," ujarnya.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Taufik menyuap Bowo Sidik secara berlanjut bersama-sama General Manager Komersial PT HTK Asty Winasty sebesar USD163,7 ribu dan Rp311 juta. Suap diberikan melalui orang kepercayaan Bowo sekaligus sekaligus pegawai PT Inersia Ampak Engineers (Inersia) M Indung Andriani K (sedang tahap kasasi).
Suap diberikan agar Bowo membantu PT HTK memperoleh pekerjaan pengangkutan dan/atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog), anak usaha PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC).
(Baca: KPK Kembalikan Uang Rampasan Kasus Bowo Sidik ke Kas Negara)
Kapal milik PT HTK adalah Kapal MT Griya Borneo dengan kapasitas 9.000 metrik ton disewa PT Pilog untuk pengangkutan amoniak pupuk dan kapal PT Pilog yang bernama Kapal MT Pupuk Indonesia dengan kapasitas 13.500 metrik ton dapat disewa PT HTK untuk kebutuhan mengangkut Gas Elpiji Pertamina.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis juga menyatakan Taufik melalui Asty juga telah memberikan uang kepada dua orang lain yaitu Direktur Utama PT Pilog Ahmadi Hasan sejumlah USD28.500 serta kepada makelar kontrak sekaligus pemilik PT Tiga Macan Steven Wang sebesar USD32.300 dan Rp186.878.664.
Atas putusan tersebut baik JPU maupun Taufik Agustono dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Kedua belah pihak memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan mengajukan banding.
Perbuatan Taufik terbukti telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Mengadili, memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Taufik Agustono dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan ditambah pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan," tegas Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Ponto saat membacakan putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/11/2020).
(Baca: Kasus Suap Bowo Sidik, Bekas Direktur Humpuss Dituntut Dua Tahun Penjara)
Vonis ini tujuh bulan ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu dua tahun penjara. Hal yang meringankan, Taufik bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga. "Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas korupsi," ujarnya.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Taufik menyuap Bowo Sidik secara berlanjut bersama-sama General Manager Komersial PT HTK Asty Winasty sebesar USD163,7 ribu dan Rp311 juta. Suap diberikan melalui orang kepercayaan Bowo sekaligus sekaligus pegawai PT Inersia Ampak Engineers (Inersia) M Indung Andriani K (sedang tahap kasasi).
Suap diberikan agar Bowo membantu PT HTK memperoleh pekerjaan pengangkutan dan/atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog), anak usaha PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC).
(Baca: KPK Kembalikan Uang Rampasan Kasus Bowo Sidik ke Kas Negara)
Kapal milik PT HTK adalah Kapal MT Griya Borneo dengan kapasitas 9.000 metrik ton disewa PT Pilog untuk pengangkutan amoniak pupuk dan kapal PT Pilog yang bernama Kapal MT Pupuk Indonesia dengan kapasitas 13.500 metrik ton dapat disewa PT HTK untuk kebutuhan mengangkut Gas Elpiji Pertamina.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis juga menyatakan Taufik melalui Asty juga telah memberikan uang kepada dua orang lain yaitu Direktur Utama PT Pilog Ahmadi Hasan sejumlah USD28.500 serta kepada makelar kontrak sekaligus pemilik PT Tiga Macan Steven Wang sebesar USD32.300 dan Rp186.878.664.
Atas putusan tersebut baik JPU maupun Taufik Agustono dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Kedua belah pihak memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan mengajukan banding.
(muh)