Soal Pemanggilan Habib Rizieq, DPR Minta Siapapun Hormati Prosedur Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemanggilan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) oleh Polda Metro Jaya terkait kerumunan yang disebabkan olehnya di beberapa acara kembali menuai perdebatan baru. Pihak FPI sendiri menilai bahwa pemanggilan itu sarat nilai politis.
Namun, Wakil Ketua Komisi III DPR Herman Herry menegaskan bahwa pemanggilan itu merupakan bagian dari prosedur terkait dengan penegakan hukum atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19. (Baca juga: Pemanggilan Habib Rizieq dan Keluarga Menunggu Hasil Analisa Penyidik Polda Metro Jaya)
"Tentunya polisi di dalam hal melakukan pemanggilan itu adalah bagian dari prosedur, prosedur protokol COVID-19 beserta dengan penegakan hukum yang kalau diperlukan," ujar Herman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/11/2020).
Untuk itu, pria yang akrab disapa HH ini meminta agar siapapun yang dipanggil oleh pihak kepolisian harus menghormati itu. Karena, dipanggil polisi bukan berarti bersalah tapi sebagai meluruskan sebuah persoalan.
"Siapapun harus menghormati apa yang dilakukan oleh polisi. Dipanggil itu kan bukan berarti bersalah. Dipanggil oleh penegak hukum bagian dari proses supaya semua persoalan yang ada menjadi terang benderang dan tidak menjadi fitnah di masyarakat," papar Politikus PDIP itu.
Oleh karena itu, Legislator asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ini mengajak semua pihak untuk sama-sama menghormati terkait protokol kesehatan COVID-19 ini. Pihak Habib Rizieq bisa menjelaskan alasan diselenggarakannya acara yang menyebabkan kerumunan itu.
"Oleh sebab itu marilah kita sama sama menghormati aturan main terkait protokol COVID-19, protokol kesehatan yang kalau dirasa dilanggar ya dijelaskan saja kenapa dan bagaimana," imbaunya.
Dia pun mengingatkan kepolisian agar tetap profesional dalam memproses kasus ini, jangan sampai dikesankan mencari masalah karena proses ini dipantau oleh masyarakat. (Baca juga:FPI Belum Dapat Pastikan Habib Rizieq Penuhi Panggilan Polisi)
"Demikian juga pihak Polri profesional saja jangan terkesan mencari cari. Kenapa? Karena proses ini sedang ditonton oleh masyarakat Indonesia," pungkas HH.
Namun, Wakil Ketua Komisi III DPR Herman Herry menegaskan bahwa pemanggilan itu merupakan bagian dari prosedur terkait dengan penegakan hukum atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19. (Baca juga: Pemanggilan Habib Rizieq dan Keluarga Menunggu Hasil Analisa Penyidik Polda Metro Jaya)
"Tentunya polisi di dalam hal melakukan pemanggilan itu adalah bagian dari prosedur, prosedur protokol COVID-19 beserta dengan penegakan hukum yang kalau diperlukan," ujar Herman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/11/2020).
Untuk itu, pria yang akrab disapa HH ini meminta agar siapapun yang dipanggil oleh pihak kepolisian harus menghormati itu. Karena, dipanggil polisi bukan berarti bersalah tapi sebagai meluruskan sebuah persoalan.
"Siapapun harus menghormati apa yang dilakukan oleh polisi. Dipanggil itu kan bukan berarti bersalah. Dipanggil oleh penegak hukum bagian dari proses supaya semua persoalan yang ada menjadi terang benderang dan tidak menjadi fitnah di masyarakat," papar Politikus PDIP itu.
Oleh karena itu, Legislator asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ini mengajak semua pihak untuk sama-sama menghormati terkait protokol kesehatan COVID-19 ini. Pihak Habib Rizieq bisa menjelaskan alasan diselenggarakannya acara yang menyebabkan kerumunan itu.
"Oleh sebab itu marilah kita sama sama menghormati aturan main terkait protokol COVID-19, protokol kesehatan yang kalau dirasa dilanggar ya dijelaskan saja kenapa dan bagaimana," imbaunya.
Dia pun mengingatkan kepolisian agar tetap profesional dalam memproses kasus ini, jangan sampai dikesankan mencari masalah karena proses ini dipantau oleh masyarakat. (Baca juga:FPI Belum Dapat Pastikan Habib Rizieq Penuhi Panggilan Polisi)
"Demikian juga pihak Polri profesional saja jangan terkesan mencari cari. Kenapa? Karena proses ini sedang ditonton oleh masyarakat Indonesia," pungkas HH.
(kri)