Menko Polhukam Mahfud MD Minta Habib Rizieq Kooperatif

Minggu, 29 November 2020 - 21:18 WIB
loading...
Menko Polhukam Mahfud...
Menko Polhukam, Mahfud MD menyatakan, dalam situasi penularan Corona yang masih terjadi, setiap warga negara hendaknya menjalankan protokol kesehatan. Foto/Rakhmatullah/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menko Polhukam, Mahfud MD menyatakan, dalam situasi penularan Covid-19 (virus Corona) yang masih terjadi, setiap warga negara hendaknya menjalankan protokol kesehatan termasuk secara sukarela untuk dites, ditelusuri kontak eratnya serta bersedia menjalani perawatan atau karantina jika positif tertular virus Corona.

(Baca juga: Besok, Tim Gabungan Polri Periksa 4 Direktur RS Ummi Bogor)

Mahfud juga mengatakan, pelaksanaan 3T yakni testing, Tracing, Treatment disamping upaya pencegahan melalui 3M, merupakan tindakan kemanusiaan dan nondiskriminatif, sehingga siapapun wajib mendukungnya.

(Baca juga : Jokowi: Tak Ada Lagi Sekat, PNS Junior Bisa Tampil )

"Pelaksanaan 3T dilaksanakan oleh Petugas kesehatan yang dapat mengakses informasi dan data pasien maupun kontak eratnya dalam rangka mencegah terjadinya penularan. Data tersebut tidak untuk disebarkan kepada publik melainkan hanya untuk kepentingan penanganan kasus," kata Mahfud saat jumpa pers secara virtual, Minggu (29/11/2020).

(Baca juga: Banser Siap Bantu TNI/Polri Tumpas Pencoleng Agama di Sigi)

Dalam hal ini, Mahfud mengaku menyesalkan sikap Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) yang menolak untuk dilakukan penelusuran kontak mengingat pernah melakukan kontak erat dengan pasien Covid-19.

"Kami meminta sekali lagi kepada masyarakat luas, siapapun itu, untuk kooperatif sehingga penangangan Covid-19 berhasil," ujarnya.

Untuk itu, Mahfud mengatakan, pemerintah akan melakukan langkah dan tindakan tegas bagi siapapun yang melanggar ketentuan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat.

(Baca juga : Kisruh Habib Rizieq Keluar dari RS, FPI: Pemda dan Polisi Jangan Lebay )

Menurut dia, dalam keadaan wabah penyakit menular saat ini Menteri Kesehatan bisa mengecualikan kerahasiaan pasien sesuai dengan; Permenkes Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran pun, diberikan pengecualian terkait kejadian penyakit menular.

Pembukaan rahasia kedokteran dalam rangka kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan tanpa membuka identitas pasien. Selain itu, pengecualian itu juga melihat adanya ancaman Kejadian Luar Biasa atau yang diakibatkan wabah penyakit menular.

"Apabila Kemkes dan BSSN tidak mau membuka data meskipun ada pengecualiaan di atas dan Kemkes dan BSSN tidak mau menggunakan itu, maka Satgas bisa menggunakan hukum UU Bencana sehingga data pasien bisa dibuka," pungkas dia.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1621 seconds (0.1#10.140)