Wali Kota Cimahi Bukan Terakhir, Masih Akan Ada Kepala Daerah Terjerat?
Minggu, 29 November 2020 - 10:02 WIB
loading...
A
A
A
Salah satu tindakan melanggar aturan tersebut, ujar Azhari, yakni kepala daerah diduga akan mempersulit perizinan, bermain pada saat pengadaaan barang dan jasa, atau pada proses pelaksanaan tender proyek dan penetapan pemenangnya, termasuk proyek infrastruktur. Di antara caranya, tutur Azhari, seperti yang terungkap dari berbagai hasil penelitian dan kajian yakni mengatur sendiri sendiri standar biaya atau harga barang yang dapat dimasukkan di dalam peraturan kepala daerah. (Baca juga: D itahan KPK, Wali Kota Cimahi: Ini karena Ketidaktahuan Saya )
"Dari standar biaya seperti itu sudah terjadi proses mark up, setelah itu siapa yang akan dimenangkan dalam proyek juga akan diintervensi sedemikian rupa. Perizinan juga demikian, lewat pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) harusnya kan, tetapi bisa diatur juga karena kan PTSP di bawah kepala daerah, bagaimana caranya diatur," kata Azhari.
"Dari standar biaya seperti itu sudah terjadi proses mark up, setelah itu siapa yang akan dimenangkan dalam proyek juga akan diintervensi sedemikian rupa. Perizinan juga demikian, lewat pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) harusnya kan, tetapi bisa diatur juga karena kan PTSP di bawah kepala daerah, bagaimana caranya diatur," kata Azhari.
(abd)
Lihat Juga :