Wali Kota Cimahi Bukan Terakhir, Masih Akan Ada Kepala Daerah Terjerat?

Minggu, 29 November 2020 - 10:02 WIB
loading...
Wali Kota Cimahi Bukan...
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna memakai baju tahanan meninggalkan lobi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai menjalani pemeriksaan, Sabtu (28/11/2020). FOTO/SINDOnews/HERU HARYONO
A A A
JAKARTA - Rektor Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Azhari meyakini Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna bukanlah kepala daerah terakhir yang ditangkap KPK . Menurutnya, masih akan ada kepala daerah yang tertangkap karena terjerat kasus korupsi .

Menurut Azhari, penangkapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wali Kota Cimahi menjadi pertanda bahwa dugaan korupsi oleh kepala daerah terus berulang. Penangkapan itu juga mengindikasikan dugaan korupsi kepala daerah pasti tidak pernah berhenti dan masih akan terus berlangsung.

"Saya meyakini bahwa kejadian seperti ini akan tetap berlangsung, akan banyak kepala daerah yang terjerat, sepanjang peraturan pemerintahan kita masih seperti sekarang ini. Kenapa? Karena sistem pemerintahan kita khususnya pemerintahan daerah memberikan peluang untuk mendorong orang melakukan tindakan (dugaan) korupsi. Jadi saya pikir akan susah diberantas," ujar Azhari saat dihubungi SINDOnews di Jakarta. (Baca juga: Wali Kota Cimahi Diduga Telah Terima Suap Rp1,6 M untuk Muluskan Izin Pembangunan RS )

Pakar dan peneliti pemerintahan ini menegaskan, berdasarkan kajian dan penelitian sejumlah pihak, baik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPK, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), maupun lembaga swadaya masyarakat menunjukkan bahwa biaya untuk menjadi seorang kepala daerah terlalu besar. Untuk tingkat kabupaten/kota, tutur Azhari, seseorang yang maju sebagai calon kepala daerah berkisar antara Rp40 miliar hingga Rp50 miliar. Belum lagi, kata dia, jika untuk level calon gubernur.

"Permasalahannya, uang yang dikeluarkan itu akan dikembalikan dari mana atau lewat mana? Ketika terpilih dan sudah menjadi kepala daerah (diduga) mau tidak mau mengembalikannya dengan cara perbuatan koruptif dan melanggar aturan," katanya.

Salah satu tindakan melanggar aturan tersebut, ujar Azhari, yakni kepala daerah diduga akan mempersulit perizinan, bermain pada saat pengadaaan barang dan jasa, atau pada proses pelaksanaan tender proyek dan penetapan pemenangnya, termasuk proyek infrastruktur. Di antara caranya, tutur Azhari, seperti yang terungkap dari berbagai hasil penelitian dan kajian yakni mengatur sendiri sendiri standar biaya atau harga barang yang dapat dimasukkan di dalam peraturan kepala daerah. (Baca juga: D itahan KPK, Wali Kota Cimahi: Ini karena Ketidaktahuan Saya )

"Dari standar biaya seperti itu sudah terjadi proses mark up, setelah itu siapa yang akan dimenangkan dalam proyek juga akan diintervensi sedemikian rupa. Perizinan juga demikian, lewat pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) harusnya kan, tetapi bisa diatur juga karena kan PTSP di bawah kepala daerah, bagaimana caranya diatur," kata Azhari.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Rekomendasi
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan 5,46 Juta Penumpang Libur Sekolah, InJourney Airports Hadirkan Fasilitas Ramah Keluarga
Malih Tong Tong Doakan...
Malih Tong Tong Doakan Haji Bolot Cepat Sembuh, Akui Rindu Kerja Bareng Lagi
Perselingkuhan Membuka...
Perselingkuhan Membuka Rahasia Kelam Seorang Polisi di Microdrama V+Short The Next Door Detective
Berita Terkini
PKB Minta PDIP Tegas...
PKB Minta PDIP Tegas soal Posisi terhadap Pemerintah: Jangan Abu-abu
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Di Seskoau, Sjafrie:...
Di Seskoau, Sjafrie: Kepemimpinan Adaptif Penting Hadapi Tantangan Pertahanan Masa Depan
Indonesia Emas 2045...
Indonesia Emas 2045 Taruhannya: Ketika Pundak Gen Z Rapuh Tanpa Jangkar Moral
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Pengamat: Dugaan Manipulasi...
Pengamat: Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Harus Diusut demi Kepastian Hukum
Infografis
10 Kota Terdingin di...
10 Kota Terdingin di Indonesia, Ternyata Banyak yang Ada di Jawa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved